Sintang.Radarinvestigasi.id-Terkait Dugaan Tindak Pidana Pungli Dana Bansos BLT Sembako, PKH dan Disabilitas yang diduga dilakukan oleh Istri Kepala Desa Landau Beringin Ny Melania telah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Sintang pada Tahun 2022 Lalu, demikian di Sampaikan narasumber berinisial BD, Warga Kayan Hilir (27/2/2023).
Artinya kasus Dugaan Pungli Dana BANSOS BLT, BBM, Sembako, PKH dan Disabilitas di Desa Landau Beringin Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang masih dalam proses penyelidikan oleh Kejari dan Inspektorat Sintang, Namun anehnya, Berbagai upaya dilakukan oleh Camat Kayan Hilir terkesan untuk membantu istri kepala desa Landau Beringin agar lepas dari jeratan hukum dengan gencar mengeluarkan Surat sakti untuk mediasi kepada anggota dewan di DPRD Sintang.
Dijelaskan BD, pada tgl 14 Desember tahun 2022 Camat mengundang pihak Desa dan BPD dan membuat berita acara bahwa permasalahan di Desa Landau Beringin sudah selesai, padahal kenyataannya permasalahan ini masih berproses di Kejari Sintang, Kemudian Pada tanggal 23 Februari tahun 2023 Kembali Camat Kayan Hilir melakukan kunjungan kerja ke Desa Landau beringin sekaligus mengumpulkan KPM yg menjadi Korban dari Ny MELANIA Istri Kepala Desa Landau Beringin dan hampir setengah KPM yg mau hadir, tapi dipaksakan bahwa masalah sudah selesai.
Kemudian Keluar lagi Surat Sakti Camat Kayan Hilir yang berisi “Dalam upaya mencari Solusi Penyelesaian masalah penyaluran BLT Desa Landau Beringin isinya Pemerintah Kecamatan Kayan Hilir akan mengadakan Mediasi antara Pelapor dengan terlapor yang akan dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 28/3/2023 pukul 14.00 Wib di undang langsung oleh Camat Kayan Hilir Oktavius. S.Sos. M.Si, mengupayakan untuk menyelesaikan dugaan kasus pidana ini di ranah kecamatan, ungkap BD.
Sementara Menurut BD, “Kan sudah memberikan keterangan di kejaksaan Negeri Sintang dan sudah berproses, Mengapa Camat Kayan Hilir harus memaksakan diri membela terduga pelaku kejahatan, Ada apa camat Kayan hilir ini,” sindirnya kembali.
“Perlu digaris bawahi, Yang saya laporkan bukan Kades Landau beringin, Melainkan saudari Ny. Melania sebagai terlapor, Dan bukan juga anak buah Camat Kayan Hilir, seharusnya Camat lebih bijak, tidak bisa intervensi masalah ini, dan kami juga akan melakukan konfirmasi kepada Kejari Sintang dalam waktu dekat ini”, tegas BD.
Sementara pada pemberitaan sebelumnya Kepala Desa Landau Beringin menegaskan Saat dikonfirmasi lewat Selular miliknya, terkait adanya dugaan pemotongan Dana Bansos di Desanya, Kepala Desa Landau Beringin Boy Sandi menjelaskan, “Saya mau menghadap camat sama Polsek dulu di kecamatan masalah ini biar istri ku langsung masuk aja kalau ada warga yg jadi korban melaporkan tidak perlu di media saya janji akan antar istri saya dengan rela ke Polsek kalau saya terlibat saya juga silahkan pihak yg berwajib tangkap saya ( sesuai isi Wathsaap ), artinya kepada Aparat Penegak hukum Polres Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri sintang agar melakukan penahanan Dan penangkapan jika terbukti Istri Kepala desa Landau Beringin melakukan Korupsi dana Bansos”, tegas Boy Sandi Kades Landau Beringin seolah menantang Penegak hukum Sintang, pada 8/12/2022. (Tim)