Sambas.Radarinvestigasi.id-Festival hiburan rakyat di terminal Pemangkat yang sudah diijinkan oleh Bupati, camat,desa, Polsek, mau di tutup oleh kadis perhubungan kabupaten Sambas dengan alasan tidak ada ijin kepadanya karena lokasi acara di terminal, hal ini disampaikan oleh Sunardi selaku masyarakat kabupaten Sambas.
Kesannya memang oknum kadis perhubungan kabupaten Sambas menganggap ijin yang diberikan bupati Sambas tidak diakuinya.
kenapa hal demikian bisa terjadi, seharusnya seorang yang diberikan kepercayaan untuk memimpin di dinas itu harus bersikap yang tidak membuat kisruh dimasyarakat.
Buntut dari peristiwa di acara Festival Melayu yang berlokasi di terminal Pemangkat antara oknum kepala dinas perhubungan kabupaten Sambas dengan Habibi yang berprofesi sebagai advokat berlanjut kejalur hukum, yang secara tidak langsung merusak penilaian masyarakat kepada Sambas berkemajuan yang selama ini telah dirasakan masyarakat hasilnya,”tambah Sunardi.
Sunardi yang juga aktif di berbagai organisasi salah satunya Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) juga memberikan saran kepada Bupati Sambas agar mencopot Kepala Dinas Perhubungan, Jalil Muhammad yang dinilai arogan dan sering bermasalah hukum.
“Kepala Dinas Perhubungan itu arogan dan sering bermasalah dengan hukum. Dulu meludahi wajah Kepala KUA Pemangkat sekarang dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap advokat,” katanya, Senin (13/2/2023).
Sunardi alias Abas berpendapat, Jalil Muhammad tidak pantas menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan lantaran sikapnya yang tidak mencerminkan visi misi Sambas Berkemajuan.
“Seorang Kepala Dinas adalah pelayan masyarakat, kalau sikapnya arogan maka akan mencoreng nama Bupati Sambas sebagai pimpinannya,” katanya.
Apa yang disampaikan Abas bukan tidak berdasar. Sabtu (10/2/2023) kemarin, Jalil Muhammad dilaporkan ke Polsek Pemangkat atas dugaan penganiayaan terhadap advokat bernama Nur Addin Habibi.
Selain dugaan penganiayaan, Jalil Muhammad juga dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap profesi advokat karena mengatakan Advokat Nur Addin Habibi adalah advokat abal-abal.
Mei 2021 lalu, Jalil Muhammad juga pernah dilaporkan atas kasus penghinaan yakni meludahi wajah Kepala KUA Pemangkat.
Dalam persidangan, Jalil Muhammad yang saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris BPBD Provinsi Kalbar terbukti bersalah dan divonis 14 hari penjara dengan masa percobaan 30 hari,”Tutupnya.
Dikonfirmasi Kepala dinas perhubungan kabupaten Sambas dikantornya namun tidak bisa bertemu, Lanjut konfirmasi Via Whats’up 0813-457x-xxxx tetapi chat konfirmasi cuma centang satu.
(Tim)