Sintang, Kalbar.Radarinvestigasi.id-Menindak lanjuti adanya informasi dari warga mengenai gelanggang sabung ayam ( Kelang ) yang berlokasi di Desa Gernis Jaya, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.
Informasi tersebut pada hari Kamis ( 19/01/2023 ) wartawan Radar Nusantara berusaha untuk mendatangi lokasi yang diduga dijadikan sebagai tempat gelangan arena sabung ayam di desa Gernis jaya, Kecamatan sepauk, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
Saat tiba di lokasi yang diduga gelangan arena sabung ayam tersebut awak media mewawancarai salah seorang warga pemilik warung di lokasi tersebut mengatakan bahwa pengelolah lokasi judi sabung ayam di sini adalah PY dan JK.
“Kelang sabung ayam ini milik PY dan Jk pak”, ungkap warga yang namanya minta tidak disebutkan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut awak media pun mengambil poto dan vidio sebagai bahan dokumentasi untuk mengkonfirmasikan kebenaran kepemilikan kelang sabung ayam tersebut. Namun saat akan dikonfirmasi oleh wartawan radar nusantara.com, saudara PY justru melontarkan kata kata ancaman dan intimidasi.
“Kata dirik ke kelang kah tadi, keti kelang macam tuk mau anu gak, kemaren tu 4 kali Jak nyabung. Kata dirik foto foto aku ingat bah kalau ada apai apai aku dah kenal dirik tuk pokoknya kalau ada apai apai awas jak. kami cari orang lengkenat nanti cari dirik, artinya : Katanya kamu ke Kelang kah tadi, kelang seperti ini kamu mau juga, kemarin 4 kali saja nyabung ayam nya, kamu juga poto – poto ya, ingat ya ada apa – apa aku kenal kamu, AWAS saja kami orang Lengkenat nanti yang akan cari kamu,” ujar PY dengan nanda ancaman.
Terkait dengan kegiatan judi kelang sabung ayam dan ancaman yang dilakukan PY tersebut awak media radarnusantara.com dalam waktu dekat ini akan melaporkan ke pihak yang berwajib. Karna ancaman tersebut dirinya merasa terganggu secara pribadi, maupun profesi sebagai wartawan dan merasa terancam.
Ditemui ditempat berbeda, Chandra M, S.Pd., S.H selaku Pimpinan Umum Media Radar Investigasi sangat mengecam dan mengutuk keras pengancaman terhadap profesi wartawan atau pers. Pengancaman merupakan tindakan yang dapat dikatagorikan dalam perbuatan menghalang-halangi tugas wartawan atau pers, dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik sebagaimana diatur dalamPasal 18 UU tentang Pers.
“Setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dengan wajib memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
“Dengan adanya ancaman dan intimidasi terhadap tugas jurnalis saat menjalankan tugas tersebut diharapkan yang bersangkutan segera membuat laporan pihak kepolisian. Dimana UU Pers Nomor Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers jelas mengatur tugas dan fungsi jurnalis. Kasus pengancaman terhadap Robby.S sebagai wartawan media online Radar Nusantara.Com) ini suatu bentuk intimidasi saat jurnalis berkerja di lapangan.
“Saya, berharap ada tindakan tegas dari penegak hukum atas dugaan intimidasi yang dilakukan oknum PY terhadap wartawan media online Radar nusantara.com ini, kami akan kawal terus kasus ini sampai tuntas, apalagi keberadaan lokasi judi ayam ini sudah jelas jelas Salah dan meresahkan masyarakat,” tutupnya. (Tim)