Radarinvestigasi.id,Sambas-Masyarakat mempertanyakan terkait pengerjaan penebasan ditepi sungai sawang tidak ada papan informasi yang terletak di Desa Tengguli Dusun Sawang Kecamatan Sajad Kabupaten Sambas Propinsi Kalimantan barat.
“Cik nama sapaan menyampaikan ke Tim media ini, Kenapa ya penebasan sekarang sampahnya tidak dibersihkan sehingga sampahnya berserakan dan hanyut terbawa air sungai yang mengalir, apakah memang seperti itu ya sekarang ini,” katanya.
Beliau menambahkan,Saya ini kerja menjala dan pasang pukat sehingga sampah tersebut yang hanyut banyak sangkut dijala ataupun dipukat saya sehingga saya merasa terhambat dan bisa menjadikan jala dan pukat saya robek,” ucapnya kesal.
Saat tim media ini menelusuri kelokasi tersebut memang terlihat sampahnya tidak dibuang dan dibiarkan begitu saja dan dilokasi tersebut juga tidak ditemukan papan informasi kegiatan.
Hal ini mendapat tanggapan saudara Turyadi selaku pembina Lembaga Peduli Rakyat Indonesia (LPRI) kabupaten sambas”Tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan pemasangan papan nama proyek kegiatan sudah ada indikasi telah melakukan tindakan yang diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mana perihal tersebut sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan.
Demi terjaminnya transparansi pelaksanaan program pemerintah dan keterbukaan informasi publik di dalam pembangunan fisik maka Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 diantaranya adalah kurangnya pengawasan,adanya kontraktor yang nakal serta tidak adanya transparansi,”tutupnya.(Bersambung..)
(Sudarsono)