Bejai – Radar Investigasi | Pengisian Perangkat Desa dengan menggunakan aturan sesuai dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Mulai dirasakan manfaatnya.
Seperti tidak adanya gesekan dimasyarakat antara calon terpilih dengan yang tidak terpilih, tingkat partisipasi masyarakat untuk menjadi Perangkat Desa semakin tinggi, serta kualitas pendidikan Perangkat Desa semakin meningkat dibanding dengan peraturan yang lama.Rabu (28/9/2022)
Untuk mengisi kekosongan Perangkat Desa Rejai Kecamatan Bakung Serumpun Kab. Lingga, Kepri. Melaksanakan ujian seleksi perangkat desa.
Pelakasanaan ujian seleksi perangkat desa bertempat di Aula Kecamatan, dan kekosongan Perangkat Desa yakni Kaur Perencanaan, Kaur Umum, Kasi Pelayanan, Keuangan, Dusun 1 dan Dusun 3.
Dalam ujian seleksi perangkat desa diikuti 13 peserta.
Memang ada keterlambatan waktu pelakasana penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Hal ini di sebabkan pemerintahan desa, belum menyerahkan berkas ke pihak kecamatan di akibatkan banyak revisian. Ujar pak kades.
” Kami dalam pelaksanaan ujian seleksi Perangkat Desa ini menunggu dari pihak pemerintah desa agar segera mengirimkan berkas peserta supaya kami bisa verifikasi dan segera melaksanakan seleksi ini, bukan dari kami yang melambatkan. Dalam hal ini, segera kita melaksanakan seleksi agar segala bentuk administrasi bisa berjalan lagi. Di harapkan apapun hasil nya, bisa di terima dan bagi yang belum lolos jangan rendah hati dan masih banyak kran rezeki yang lain. Ujar Pak camat kata sambuatan sebelum memulai kegiatan seleksi perangakat desa.
Adapun Hasil, seleksi perangkat desa yang di nyatakan lolos.
Kaur Perencanaan Hendriyono, Kaur Umum Zul Amri, Kasi Pelayanan Susilawati, Keuangan Nia Ramadianti, Dusun 1 Sintiya Dan Dusun 3 Rahmiyanti.
Hendriyono, SP.i yang lolos sebagai kaur perencanaan, menyampaikan ke awak media kami.
” Yang pertama saya ucapkan terimakasih kepada panitia yang sudah berkerja susuai dengan peraturan yang berlaku serta kecamatan dalam hal ini pihak penyelenggara penyeleksian perangakat desa Rejai
“yang jelas saya berkerja sesuai tupoksi saya yang sudah di atur dalam UUD yang berlaku, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat karna kita adalah pelayan masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas yang penting bagi saya. Agar Masyarakat bisa menilai kinerja kita dan sebagai bahan penilaian untuk mengukur kemajuan instansi pemerintahan desa. Ujarnya