Banyuwangi – Radar Investigasi | Maraknya terjadinya dugaan Pungutan liar berjubah kesepakatan di Sekolah Dasar ( SD ) dan sekolah menengah pertama ( SMP ) yang mengatasnamakan Peran Serta Masyarakat (PSM) Atau Uang Paguyuban yang membuat warga berpenghasilan rendah merasa “tercekik” maka kepala dinas pendidikan Kabupaten Banyuwangi mengaku telah meluncurkan Surat Edaran (SE).
Namun sangat disayangkan surat edaran tersebut Radar Investigasi tidak di beri kejelasan secara detail terkait isinya yang terkesan kurang transparan, dirinya bahkan radar investigasi untuk membaca sendiri SE itu.
“Kami sudah mengeluarkan edaran utk mengingatkan sekolah, mangga dikawal,” Kata Kadis Pendidikan. Senin (29/07/2022)
Menurut dia yang bisa menarik iuran adalah pihak komite sedangkan iuran itu tidak boleh di tentukan nominal uangnya dan jangka waktunya.
“Kalau ada nominalnya itu gak boleh, itu kan sumbangan, gak boleh ada pungutan,”terang Suratno.
Kata dia, Di dalam SE itu bagi kepala sekolah yang melanggar akan di berikan sejumlah saksi tegas.
“Kita akan evaluasi dan ada evaluasi kepala sekolah,”pungkasnya.
Perlu di ketahui, Di sejumlah keterangan kepala sekolah maupun komite sekolah bagi yang tidak mampu membayar iuran SPM maka wali murid diwajibkan untuk meminta surat keterangan tidak mampu, padahal, SPM itu sendiri atas sumbangan yang sifatnya sukarela, namun sayangnya di PSM tersebut sudah tertera jumlah nominal dan waktu pun itu di tentukan dengan alasan hasil dari Kesepakatan bersama (*)