Banyuwangi – Radar Investigasi | kepala Satuan reserse kriminal (Kasat reskrim ) Polresta Banyuwangi, Berpangkat AKP. Beinsial MP Di kabarkan diduga melakukan pelanggaran disiplin berupa dugaan ketidakprofesionalan, keberpihakan dan penyelahgunaan wewenang, dirinya diundang untuk menghadap biropovos divpropam polri di ruang Riksa Subbidprovos Polda Jatim untuk di periksa, Rabu, (24/11/2021).
Berdasarkan Surat panggilan undangan klarifikasi Nomor : B/281/XI/HUK.12.10/2021/Roprovos melalui surat perintah penyelidikan Nomor Sprint.lidik/2069/XI/HUK.6.6/2021 tanggal 10 november 2021 tentang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran displin yang di duga dilakukan oleh AKP. MP. dan rekan yang lainya Ditreskrimum Polda Jawa Timur yang di duga melakukan pelanggaran berupa dugaan ketidakprofesionalan, keberpihakan dan penyalahgunaan wewenang dalam menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Atas dari pengaduan masyarakat tertanggal 9 November 2019.
sementara, Kasat Reskim Polresta Banyuwangi, AKP. Mustijat, mengatakan, Pemeriksaan tersebut bukan perkara yang ada di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
“Duduk perkoro Ning Banyuwangi ( bukan perkoro Yang di Banyuwangi)”ujarnya
Sayangnya Mustijat tidak memberikan keterangan perkara tersebut malahan dia meminta doa untuk dirinya dan mengajak wartawan radar investigasi untuk ngopi bareng.
“Sesok ngopi laah”pungkasnya.