Pulang Pisau – Radar Investigasi | Seorang Pria berusia separuh Abad Berinsial KK Diduga mencabuli Bocah usia 5 Tahun di Perumahan Karyawan SCP 2 ( Surya Cipta Perkasa 2) Afdeling 04, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Dugaan tindak pidana Pencabulan anak dibawah umur. Senin, 15 November 2021,
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K, mengatakan, Dimana Pada saat korban berinisial NR (5thn) sedang berada di rumah/barak pelaku inisial KK (50thn) yang saat itu juga berada di dalam kamar. Pada daat itulah diduga pelaku mencabuli NR dengan cara menghisap payudaranya,
“meraba – raba dan menghisap kemaluannya serta di telinganya juga dijilat – jilat.”ujarnya
Sebelum mengetahui kejadian tersebut dikatakan Kurniawan Hartono, Ibu korban yang berada dibarak sebelahnya didatangi oleh anak keduanya R (3thn) yang mana sebelumnya bermain dirumah pelaku. R rupanya langsung mengadu kepada ibunya dengan mengatakan bahwa kakanya (korban) digendong kakek (pelaku).
Atas Kejadian tersebut pelapor (Orang Tua) korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek terdekat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.”kata AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K
Lanjut Kurniawan Hartono menyampaikan, pelaku sudah diamankan beserta Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) lembar Baju ; (satu) Celana dalam Warna Kuning; 1 (satu) lembar celana Panjang warna Ungu bintik – bintik kuning; 1 (satu) lembar Celana Pendek Warna Biru dan 1 (satu) Celana dalam Hitam. Adapun pasal sementara yang diterapkan bagi pelaku yaitu Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Setiap orang dilarang tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud”pungkasnya