Radar Investigasi – Palangkaraya | Polda Kalimantan Tengah ( Kalteng ) ‘bukannya’ menjalin kemitraan dengan jurnalis media Radar Investigasi seperti menindak lanjuti informasi (red. Berita) yang disuguhkan media ini terkait dugaan kuat oknum Anggota Polda Dan irswanda ‘bermain’ Di tambang ilegal, malah jurnalis Radar Investigasi berbuah surat undangan Klarifikasi dari Polda Kalteng.
Surat nomor:B.1514/VIII/RES.2.5/2021/Krimsus.Biasa.Perihal Undangan Klarifikasi,yang ditujukan kepada Kaperwil Kalteng Ira Watie itu bulan lalu.

Kemudian, ternyata setelah dipenuhi Ira Watie hadir hari Rabu (4/8/2021) bukan klarifikasi biasa namun terfokus pada BAP, dampak dari pemberitaan. Walau terasa kecewa, Ira Watie tetap tegar menjawab semua pertanyaan pemeriksa khusus Polda Kalteng di ruang Subdit V/Tipidsiber Diskrimsus.
“Janggal pemeriksaan terhadap saya.Ada apa pelapor dengan oknum penyidik Polda Kalteng itu”,ungkap Ira Watie sebagai Kaperwil Kalteng
Polda Kalteng, lanjut Ira Watie, tidak habis pikir beribu pertanyaan di benaknya, dengan penuh tanggung jawab dalam penulisan beritanya itu, Ira Watie pun tak gentar untuk memenuhi surat klarifikasi tersebut, disaat hadir, Ira Watie merasa ada kejanggalan di saat di interogasi oleh penyidik
“Saya merasa kecewa,undangan klarifikasi kok jadi saya yang di BAP, janggal, Tetapi saya sudah siap,menghadapinya.
Kepolisian Polda Kalteng mengundang Ira Watie untuk hadir pada hari itu”tegasnya
berdasarkan menindak lanjuti laporan Davidson Lambung tertanggal 26 Juni 2021 tentang pencemaran nama baik.Surat perintah Penyelidikan Nomor:Sp.Lidik/99/VII/RES.2.5/2021 Ditreskrimsus tertanggal 14 Juli 2021.
Ira Watie kekecewaan dirinya atas undangan surat klarifikasi yang malah BAP itu, menurutnya, kepolisian bukan menindak lanjuti berita tersebut dengan tindakan,penertiban, untuk penyelidikan, malah berbalik menjadi BAP jurnalis,
“bukan para pelanggar perijinan dan menindak para oknum yang bermain di arena ilegal.”tandasnya
Kata Ira Watie, hal ini sangat tidak masuk akal dugaan pencemaran nama baik kok bisa masuk UU ITE Reskrimsus Polda Kalteng.
Kalau begitu,laporan dirinya terkait oknum Kades yang menyebut dirinya wartawan gadungan atau buronan Polda Kalteng wajib ditindak lanjuti.Tapi malah tidak ada tindak lanjut diam dan beku di ruang reskrimum polda kalteng,
“Tetapi seorang pengusaha laporan,langsung ditindak lanjuti,ada apa ini?
Isi surat antara perihal klarifikasi laporan iconk dengan di meja ruangan terasa janggal,kok malah nanya dari mana informasi narasumber ,siapa yang kasih tahu bahwa ada nama oknum oknum terlibat galian C ?
Pertanyaan pertanyaan di luar undangan dan Teresa sangat konyol yang isi surat undangan klarifikasi terkait ilegal logging, yang di pertanyakan kok cari tahu narsumber galian C ? Aneh? ???.
Sekarang laporan beku semua diam bongkam tak ada kabar ataupun tindak lanjut terhadap iconk !!!!!”herannya
Dirinya mengaku setiap tulisannya (red. Berita) sesuai fakta yang ada dan semua bukti maupun narasumber jelas dan bisa di pertanggungjawabkan sesuai UU No. 40 Tahun Tentang Pers Dan KEJ.
“Saya wartawan saya juga punya hak jawab, Hak Koreksi, Dan Hak tolak, Saya akan memberikan hak jawab dan sesuai bukti yang ada”ungkapnya
Ira Watie Menambahkan, Apalagi dasar dari undangan itu, yang menindaklanjuti pengaduan pelapor tentang pencemaran nama baik menjadi melanggar UU ITE itu jelas terlihat permainan oknum penyidik Polda Kalteng.
Media Online/cetak- Radar Investigasi pada berita berita lanjutan bulan Juli 2021 itu telah mengklarifikasi nama baik anggota kepolisian Polda Kalteng Yang diduga bermain dibalik permainan ilegal itu yang disampaikan bahwa itu tidak benar yang disebutkan para pengusaha tambang tersebut.Malah,kok jadi pengusaha merasa dicemarkan nama baik apa dasarnya.
Keluarga Besar Radar Investigasi meminta Polda Kalteng untuk adil dan jernih dan menjalankan Polri Presisi dalam permasalahan tersebut jangan ditunggangi oknum oknum.