Tersandung 3 Kasus! Mbak Ita dan Suami Diduga Terima Rp 6 Miliar

Yono

Kasus terakhir berkaitan dengan permintaan uang yang diduga dilakukan kepada Bapenda Kota Semarang. Dalam skema ini, uang yang terkumpul mencapai Rp 2,4 miliar, yang disebut berasal dari pemotongan iuran sukarela pegawai Bapenda dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama empat triwulan tahun 2023.

“IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp.2.400.000.000 (Rp 2 miliar) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023,” kata Ibnu.

Total Uang yang Diterima dan Jerat Hukum

Secara keseluruhan, dugaan aliran dana yang diterima oleh Mbak Ita dan suaminya dari ketiga kasus ini mencapai Rp 6 miliar. Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan berbagai pasal terkait suap dan gratifikasi.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutup Ibnu.

Kasus ini masih terus didalami oleh KPK untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam perkara ini. Sementara itu, masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang dijalani oleh Mbak Ita dan suaminya.

Also Read

Tags