Bandung tengah dihadapkan pada permasalahan menjamurnya reklame tanpa izin yang memberi dampak signifikan pada estetika kota. Anggota Panitia Khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Aan Andi Purnama, mengungkapkan bahwa keberadaan ribuan reklame ilegal ini mempengaruhi wajah kota yang terkesan semrawut. Namun, di sisi lain, potensi pemasukan daerah dari sektor reklame tidak bisa diabaikan.
Raperda Baru untuk Atur Reklame Secara Efektif
Dalam menghadapi persoalan ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame sedang digodok sebagai upaya untuk menjembatani kebutuhan penataan kota dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Proses penyusunan Raperda ini masih dalam tahap pembahasan oleh Pansus 3 DPRD Kota Bandung.
“Aturan ini memang perlu dibahas, pasalnya berdasarkan investigasi pansus, reklame tidak berizin jumlahnya sampai ribuan. Karena reklame yang terpasang di Kota Bandung banyak yang ilegal sehingga dalam penataan reklame terkesan amburadul sehingga dalam penertiban harus lebih tegas,” ujar Aan Andi Purnama pada Jumat, 21 Februari 2025.
Mengakomodasi Penataan Kota dan Peningkatan PAD
Raperda ini tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga mengatur penataan reklame agar menghadirkan etalase kota yang lebih tertata. Di sisi lain, potensi pemasukan PAD dari sektor reklame juga menjadi perhatian, terutama dari sisi perizinan yang selama ini belum dioptimalkan.
“Dengan sistem by tayang bisa menambah ke PAD, tapi dari segi penataan akan terganggu karena dalam satu malam bisa langsung banyak reklame yang dipasang. Karena itulah, persepsi anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung harus disamakan,” tambah Aan.
Menurutnya, ada dua kepentingan utama yang harus diakomodir dalam pembahasan Raperda ini, yakni penataan reklame dan peningkatan PAD. Keduanya diharapkan bisa berjalan seimbang sehingga keindahan kota dapat terwujud tanpa mengorbankan potensi pendapatan daerah.
“Dua kepentingan harus diakomodir yaitu, Penataan reklame dan kedua Pendapatan Asli Daerah (PAD), kedua hal itu harus terpenuhi. Bila PAD sama berjalan dengan baik, diharapkan kedua kepentingan akan terpenuhi. Sehingga penataan akan terpenuhi, juga pemasukan PAD dioptimalkan,” jelas Aan.
Wajah Kota yang Lebih Indah dan Tertata
Raperda ini diharapkan dapat menghadirkan wajah Kota Bandung yang lebih tertata dan rapi, tanpa terkesan semrawut akibat reklame ilegal yang tidak terkendali. Penetapan lokasi reklame yang lebih teratur juga diharapkan dapat meningkatkan keindahan kota secara keseluruhan.
“Karena peraturan yang baru itu harus lebih baik dari peraturan terdahulu, misalnya pengaturan titik-titik reklame yang lebih tertib. Sehingga akan terlihat adanya reklame yang memang menambah keindahan Kota Bandung. Reklame tertata, keindahan kota pun meningkat,” tutup Aan Andi Purnama.
Dengan adanya regulasi yang lebih baik, Kota Bandung diharapkan dapat mewujudkan etalase kota yang tidak hanya tertata dengan rapi tetapi juga mampu mengoptimalkan potensi PAD secara maksimal.