Ribuan Eks Karyawan Sritex Kembali Bekerja! Ini Skema Baru yang Diterapkan

Yono

Kabar baik datang bagi para mantan pegawai PT Sritex yang sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah memastikan bahwa sekitar 8.000 eks pekerja dari perusahaan tekstil ternama ini akan kembali mendapatkan pekerjaan dengan sistem yang berbeda dari sebelumnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa para mantan pegawai akan direkrut kembali di bawah aturan baru yang akan diterapkan di perusahaan tersebut.

“Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang selama ini menjadi karyawan di PT Sritex, kurang lebih ada 4 perusahaan. Kurang lebih di 8.000 sekian karyawan untuk bisa semuanya nanti akan kembali bekerja dengan skema yang baru,” kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 3 Maret 2035.

Meskipun sistem baru yang akan diterapkan belum diungkapkan secara rinci, pemerintah menjamin bahwa PT Sritex tetap beroperasi di sektor tekstil, industri yang selama ini menjadi fondasi utama bisnis perusahaan tersebut.

Mantan Karyawan Sritex Kembali Bekerja, Namun Bersifat Sementara

Sementara itu, langkah konkret telah diambil oleh tim kurator yang bertugas mengelola aset perusahaan selama masa transisi. Anggota Tim Kurator PT Sritex, Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa aset perusahaan saat ini disewakan kepada investor guna menjaga nilai ekonominya. Selama periode penyewaan ini, mantan pekerja akan kembali dipekerjakan meskipun hanya dalam jangka waktu terbatas.

“Sementara saja (dipekerjakan). Karena itu nanti mungkin akan dilanjutkan oleh pemenang lelang nanti. Pemilik yang baru,” ujar Nurma usai konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.

Langkah penyewaan aset ini bertujuan untuk mempertahankan nilai perusahaan, sehingga ketika kepemilikan berpindah tangan, Sritex masih dalam kondisi beroperasi. Dengan demikian, harapannya harga perusahaan tidak jatuh saat akhirnya dilelang.

Namun, Nurma menegaskan bahwa pihak investor yang menyewa aset belum tentu akan tetap menggunakan nama PT Sritex. Identitas perusahaan ke depan akan bergantung pada keputusan investor baru yang akan mengambil alih aset tersebut.

Pemerintah Pastikan Hak Pekerja Terjamin

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengonfirmasi bahwa eks pekerja Sritex akan mulai kembali bekerja dalam kurun waktu dua minggu mendatang. Keputusan ini diambil setelah adanya kepastian dari tim kurator bahwa seorang investor telah bersedia mengambil alih aset perusahaan.

“Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” ungkapnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan juga terus mengawal hak-hak normatif pekerja yang terdampak PHK. Hak-hak tersebut mencakup kompensasi pemutusan hubungan kerja serta berbagai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” tambah Yassierli.

Latar Belakang Penutupan Sritex

PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau lebih dikenal sebagai Sritex, merupakan salah satu raksasa industri tekstil di Indonesia yang telah berdiri sejak 1966. Namun, pada Sabtu, 1 Maret 2025, perusahaan ini resmi menghentikan operasionalnya. Akibat keputusan tersebut, lebih dari 10 ribu karyawan kehilangan pekerjaan, menciptakan gelombang dampak sosial dan ekonomi yang signifikan.

Dengan adanya skema baru yang tengah dirancang serta kepastian dari investor untuk mengelola kembali aset perusahaan, diharapkan ribuan mantan karyawan bisa kembali bekerja dan mendapatkan kepastian ekonomi di masa mendatang.

Also Read

Tags