Perpanjang SIM Mati Tanpa Buat Baru? Ini Syarat dan Prosedurnya

Yono

Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memperbarui dokumen ini sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika melewati batas yang ditentukan, mereka biasanya diwajibkan untuk membuat SIM baru dan menjalani kembali ujian praktik. Bahkan, keterlambatan satu hari saja tetap mengharuskan pemilik untuk mengikuti seluruh proses pembuatan ulang.

Namun, terdapat situasi khusus yang memungkinkan SIM yang sudah habis masa berlakunya dapat diperpanjang tanpa perlu membuat yang baru. Berikut ini adalah rincian mengenai kondisi yang memungkinkan hal tersebut, termasuk persyaratan dan biaya yang perlu dipersiapkan.

Kondisi Khusus Perpanjangan SIM Kedaluwarsa Tanpa Pembuatan Baru

Dalam kondisi tertentu, pemegang SIM tetap bisa memperpanjang masa berlaku meskipun telah melewati tenggat waktu, tanpa harus menjalani prosedur pembuatan dari nol. Salah satu pengecualian ini berlaku apabila tanggal kedaluwarsa SIM jatuh bertepatan dengan hari libur nasional. Sebab, layanan perpanjangan SIM pada hari tersebut tidak beroperasi.

Sebagai contoh, akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro menyampaikan bahwa pada masa libur akhir tahun 2024 lalu, beberapa unit pelayanan SIM di Jakarta, seperti Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling, tidak beroperasi pada 25-26 Desember 2024 serta 1 Januari 2025.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian pernyataan dalam unggahan akun tersebut.

Pengecualian ini tidak hanya berlaku pada libur Natal dan Tahun Baru, tetapi juga pada hari libur nasional lainnya. Kendati demikian, disarankan agar pemilik SIM tetap mengurus perpanjangan lebih awal. Pasalnya, perpanjangan dapat dilakukan sejak 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Mengacu pada informasi dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), berikut ini syarat yang perlu dipenuhi untuk mengurus perpanjangan maupun pembuatan SIM baru:

Syarat Umum

  • Usia minimum:
    • 17 tahun untuk SIM A, C, dan D.
    • 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM BI.
    • 21 tahun untuk SIM B2.
    • 22 tahun untuk SIM BI Umum.
    • 23 tahun untuk SIM BII Umum.
  • Identitas diri:
    • KTP asli bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
    • Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
  • Kesehatan:
    • Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter.
    • Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari biro psikologi.
  • SIM lama yang masih aktif (khusus untuk perpanjangan).
  • Untuk pengalihan golongan SIM, pemohon harus menyertakan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, berikut ini daftar biaya yang dikenakan untuk pembuatan dan perpanjangan SIM:

  • SIM A Baru: Rp 120.000
  • SIM A Perpanjangan: Rp 80.000
  • SIM C, CI, dan CII Baru: Rp 100.000
  • SIM C, CI, dan CII Perpanjangan: Rp 75.000

Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Berdasarkan catatan, biaya pemeriksaan kesehatan berkisar Rp 35.000, sementara tes psikologi melalui aplikasi ePPSi sekitar Rp 60.000. Namun, besaran biaya ini dapat bervariasi tergantung pada lokasi layanan.

Prosedur Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru

Secara umum, proses perpanjangan SIM lebih singkat dibandingkan pembuatan baru karena tidak memerlukan ujian teori dan praktik.

Proses Perpanjangan SIM

  1. Memenuhi semua persyaratan administratif.
  2. Melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di tempat yang disediakan atau secara daring melalui ePPSi.
  3. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dengan membawa dokumen yang diperlukan.
  4. Menyerahkan berkas kepada petugas untuk diperiksa.
  5. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
  6. Melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Berkas akan diproses oleh petugas.
  8. Pemohon akan menjalani sesi pemotretan dan identifikasi.
  9. SIM baru akan dicetak dan diserahkan kepada pemilik.

Proses Pembuatan SIM Baru

  1. Memenuhi semua persyaratan administratif.
  2. Menjalani tes kesehatan jasmani dan rohani, serta tes psikologi.
  3. Datang ke Satpas dengan dokumen lengkap.
  4. Menyerahkan berkas kepada petugas untuk diverifikasi.
  5. Mengisi formulir pendaftaran pemohon SIM baru.
  6. Mengikuti sesi pemotretan dan identifikasi.
  7. Menjalani uji teori terlebih dahulu.
  8. Jika lolos, lanjut ke tahap uji praktik.
  9. Apabila lulus, pemohon dapat melakukan pembayaran.
  10. SIM akan dicetak dan diserahkan kepada pemilik.

Catatan Penting

  • Jika pemohon telah mendaftar melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, maka akan memperoleh Nomor Registrasi. Nomor ini harus ditunjukkan kepada petugas agar proses bisa langsung berlanjut ke tahap berikutnya.
  • Bagi pemohon SIM baru yang tidak lulus ujian teori, diberikan kesempatan mengulang dalam waktu 14 hari.
  • Jika gagal dalam uji praktik, pemohon juga dapat mengulang dalam rentang waktu 14 hari.

Untuk menghindari kerepotan akibat masa berlaku SIM yang habis, sebaiknya lakukan perpanjangan sejak tiga bulan sebelum tanggal kedaluwarsa. Dengan begitu, pengemudi dapat tetap berkendara tanpa kendala administratif.

Also Read

Tags