Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami kenaikan pada Senin pagi (3/3/2025), menandai pemulihan setelah sebelumnya stagnan. Berdasarkan pantauan dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam mengalami peningkatan sebesar Rp 7.000, sehingga kini diperdagangkan di angka Rp 1.679.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan Antam bertahan di level Rp 1.672.000 per gram pada Minggu (2/3/2025). Adapun puncak harga emas Antam tertinggi sepanjang sejarah (all time high/ATH) tercatat pada 20 Februari 2025, dengan nilai mencapai Rp 1.708.000 per gram.
Selain itu, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan oleh Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp 7.000, sehingga kini menjadi Rp 1.528.500 per gram. Harga buyback ini merupakan acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya ke Antam.
Dalam setiap transaksi penjualan emas, terdapat ketentuan pemotongan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Jika jumlah emas yang dijual kembali ke Antam melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai total buyback.
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam dalam berbagai pecahan per Senin pagi (3/3/2025), seperti yang tercantum di laman resmi Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp 889.500
- 1 gram: Rp 1.679.000
- 2 gram: Rp 3.298.000
- 3 gram: Rp 4.922.000
- 5 gram: Rp 8.170.000
- 10 gram: Rp 16.285.000
- 25 gram: Rp 40.587.000
- 50 gram: Rp 81.095.000
- 100 gram: Rp 161.112.000
- 250 gram: Rp 405.015.000
- 500 gram: Rp 809.820.000
- 1.000 gram: Rp 1.619.600.000
Selain potongan pajak pada harga jual kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No 34/PMK.10/2017. Pembeli yang memiliki NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%, sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9%. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan pajak sebagai tanda pembayaran PPh 22.
Dengan adanya kenaikan harga emas ini, para investor dan kolektor logam mulia diharapkan dapat mempertimbangkan strategi terbaik dalam membeli atau menjual emas mereka, mengingat volatilitas harga yang dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi dan global.