Warga Arcamanik Tolak Alih Fungsi GSG, Pasang Spanduk Penolakan

Yono

Puluhan warga dari Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, berkumpul di sekitar Gedung Serba Guna (GSG) yang berada di Jalan Sky Air RT 6 RW 14, Kelurahan Sukamiskin, untuk menyuarakan penolakan terhadap rencana perubahan fungsi bangunan tersebut menjadi rumah ibadah. Aksi protes ini berlangsung pada Minggu, 2 Maret 2025, sebagai bentuk ketidaksetujuan masyarakat terhadap upaya alih fungsi yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan awal gedung tersebut.

Forum Warga Arcamanik Berbhineka, sebagai wadah aspirasi masyarakat setempat, secara tegas meminta Pemerintah Kota Bandung untuk tidak memberikan persetujuan terhadap permohonan surat keterangan rencana kota (KRK) yang diajukan oleh Gratianus Bobby Harimaipen, yang mewakili Gereja Katolik dan Gereja Kasih Santa Odilia, guna mengubah GSG menjadi tempat ibadah.

Kuasa hukum dari Forum Warga Arcamanik Berbhineka, Prof. Dr. Anton Minardi SH MA, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung, khususnya Dinas Pekerjaan Umum, Pembangunan, dan Penataan Ruang (Disciptabinar), memiliki wewenang untuk menghentikan segala aktivitas keagamaan yang saat ini berlangsung di gedung tersebut.

Anton menegaskan bahwa pemanfaatan GSG sebagai tempat ibadah tidak sejalan dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan sebelumnya. Ia juga menyebutkan bahwa perubahan fungsi ini dilakukan tanpa adanya persetujuan dari warga sekitar maupun izin resmi dari pihak pemerintah yang berwenang. Oleh sebab itu, ia menilai terdapat indikasi pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.

“Kegiatan peribadatan agama tertentu dan alih fungsi GSG sebagai tempat ibadah telah menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar,” ungkap Anton saat mendampingi aksi yang digelar warga Arcamanik pada hari itu.

Aksi protes yang digelar warga ini berangkat dari rasa ketidakpuasan, lantaran mereka telah berulang kali mengajukan keberatan kepada pengelola GSG, namun hingga kini belum ada respons yang memadai. Mereka merasa aspirasi mereka tidak pernah dipertimbangkan secara serius oleh pihak terkait.

Sebagai langkah tegas, warga mendesak agar GSG tetap difungsikan sebagaimana peruntukan awalnya, yaitu sebagai sarana publik dan fasilitas sosial bagi warga yang tinggal di Kompleks Arcamanik Endah. Desakan ini juga merujuk pada pernyataan awal dari pengembang perumahan, PT Bale Endah, yang menegaskan bahwa gedung tersebut memang dirancang sebagai fasilitas umum bagi warga setempat.

Sejalan dengan hal tersebut, Jaksa Agung juga menyoroti adanya indikasi kuat terkait tindakan melawan hukum serta pengabaian hak-hak masyarakat dalam proses alih fungsi gedung ini. Bahkan, terdapat dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan perubahan peruntukan GSG menjadi rumah ibadah.

Lahmuddin SPd SH CPM, salah satu pengacara yang turut mendampingi warga, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga kali pemanggilan kepada pengelola GSG, namun tidak mendapatkan tanggapan yang berarti. Selain itu, berbagai surat keberatan juga telah dikirimkan kepada instansi pemerintah terkait, dengan harapan agar permasalahan ini segera mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang adil bagi masyarakat.

Aksi protes ini mencerminkan kegelisahan warga yang menginginkan GSG tetap menjadi ruang publik yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan, sebagaimana tujuan awal pembangunannya.***

Also Read

Tags