Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil membekuk tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian data identitas atau identity theft. Para pelaku diketahui menggunakan modus penipuan dengan mengaku sebagai petugas Bea Cukai untuk memperdaya korbannya.
Keempat tersangka masing-masing berinisial OOP (40), ENC (41), OSS (35), serta UK (41) yang merupakan warga Indonesia. Mereka menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai petugas Bea Cukai dan menginformasikan kepada korban bahwa ada paket yang dikirim dari London, Inggris.
Modus Penipuan dengan Kedok Bea Cukai
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa aksi kejahatan ini terjadi di Kota Bandung. “Tindak pidana ini terjadi pada 13 Desember 2024. Korban mendapatkan pesan SMS dari seseorang yang mengaku petugas Bea Cukai. Korban diinformasikan mendapat kiriman paket dari London berisi uang dengan pengirim atas nama AI,” ujarnya saat konferensi pers yang didampingi oleh Dirressiber Polda Jabar, Kombes Pol Resza Ramadianshah, dan Wadirressiber, AKBP Hotmartua Ambarita, Jumat (21/2/2025).
Para pelaku meyakinkan korban bahwa paket yang dikirim berisi uang dalam jumlah besar dan mengaitkannya dengan dugaan praktik money laundering (pencucian uang). Untuk memuluskan aksinya, mereka meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan membayar pajak, denda, biaya dokumen, dan biaya Bea Cukai.
Kerugian Materiel yang Dialami Korban
Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Para pelaku meminta korban untuk melakukan transfer secara bertahap melalui rekening BCA, yang pada akhirnya mengakibatkan total kerugian sebesar Rp234,5 juta.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan instansi resmi. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat selalu melakukan verifikasi secara langsung ke pihak berwenang jika menerima informasi mencurigakan terkait paket atau pengiriman uang dari luar negeri.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan oleh Ditressiber Polda Jawa Barat dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penipuan yang lebih luas.
Kasus ini menambah daftar panjang penipuan digital yang terjadi di Indonesia, khususnya yang melibatkan pelaku asing. Polda Jawa Barat terus memperkuat pengawasan terhadap kejahatan siber untuk melindungi masyarakat dari ancaman identity theft dan penipuan daring lainnya.