Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Ayu Wang Wey yang berlokasi di Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tengah menjadi pusat perhatian publik. Sejumlah ibu-ibu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor LPK tersebut, kemarin.
Aksi protes yang dilakukan oleh para ibu-ibu ini menjadi viral di berbagai platform media sosial. Mereka memprotes dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga dilakukan oleh LPK Ayu Wang Wey dengan modus pengantin pesanan yang berasal dari Beijing, Tiongkok.
Tidak hanya aksi demonstrasi yang menjadi perbincangan hangat, tetapi juga sebuah permohonan menyentuh dari Neng Atik. Ia meminta bantuan kepada Presiden Prabowo, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, untuk membantu memulangkan keluarganya yang saat ini berada di Beijing.
“Saya memohon dan minta pertolongan kepada bapak Presiden Prabowo, bapak Kapolri Listyo Sigit dan pak Dedi Mulyadi untuk memulangkan anak dan adik saya di Beijing. Mereka ingin pulang,” ungkap Neng Atik dengan suara penuh harap.
Polres Subang Lakukan Penyelidikan
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Subang, Aiptu Nenden Nurfatimah, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menerima dua laporan terkait dugaan TPPO yang melibatkan LPK Ayu Wang Wey.
Menurut keterangan Aiptu Nenden, dari dua laporan tersebut, satu korban telah berhasil kembali ke Indonesia dan memutuskan untuk tidak melanjutkan tuntutan hukum. Namun, penyelidikan masih terus berjalan sambil menunggu pemulangan korban lainnya.
“Dugaan ke TPPO, namun masih penyelidikan, karena menunggu pemulangan korban ke Indonesia,” jelasnya.
Dugaan Iming-Iming Uang sebagai Modus
Aiptu Nenden menambahkan, dugaan TPPO ini muncul karena adanya indikasi pemberian iming-iming uang kepada korban. Meski begitu, kepastian mengenai dugaan TPPO ini masih bergantung pada kesaksian korban setelah berhasil dipulangkan.
“Jadi, kami fokus dulu pemulangan korban,” lanjutnya.
Polres Subang juga telah meminta keterangan dari pihak LPK Ayu Wang Wey. Berdasarkan informasi yang diperoleh, modus yang digunakan adalah pengantin pesanan dari Tiongkok, di mana korban menikah dengan warga Tiongkok di sana dan bukan sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
“Katanya LPK akan berupaya memulangkan korban minggu depan ke Indonesia. Kami terus melakukan penyelidikan terhadap LPK ini, jika terbukti TPPO, maka akan diproses lebih lanjut,” tegas Aiptu Nenden.
Penyelidikan Masih Berlanjut
Hingga saat ini, Polres Subang terus mendalami kasus ini untuk memastikan kebenaran dugaan TPPO yang dilakukan oleh LPK Ayu Wang Wey. Apabila terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang, pihak berwenang akan mengambil tindakan hukum yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan dugaan praktik pengantin pesanan yang dianggap sebagai modus baru dalam kasus perdagangan orang. Masyarakat berharap agar kasus ini segera terungkap dan para korban bisa mendapatkan keadilan serta dipulangkan dengan selamat ke Indonesia.