KPK Tangkap Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami dalam Kasus Korupsi

Yono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), yang akrab disapa Mbak Ita, serta suaminya yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), pada Rabu (19/2/2025).

Pasangan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik rasuah yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Penahanan Resmi oleh KPK

“Bahwa terhadap saudara HGR dan AB dilakukan penahanan,” ujar Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Menurut keterangan Ibnu, keduanya akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, selama dua puluh hari. Periode penahanan tersebut dimulai sejak 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025.

Dugaan Penerimaan Fee dari Pengadaan Barang

Dalam penjelasannya, Ibnu memaparkan bahwa sejak Mbak Ita mulai menduduki posisi sebagai Wali Kota Semarang, ia bersama suaminya diduga menerima sejumlah dana dari keuntungan yang diperoleh dalam proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang pada Tahun Anggaran 2023.

“Serta pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan Tahun Anggaran 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” tambahnya.

Jerat Hukum yang Mengancam

Atas dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi ini, Mbak Ita dan Alwin Basri dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B.

Dengan kasus ini, KPK kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Sementara itu, masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang tengah berjalan.

Also Read

Tags