Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami lonjakan. Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, Rabu (19/2), harga logam mulia tersebut meningkat sebesar Rp12.000 per gram, setelah sehari sebelumnya juga mengalami kenaikan Rp8.000. Dengan demikian, harga emas kini mencapai Rp1.691.000 per gram.
Sejalan dengan kenaikan harga jual, nilai buyback atau harga yang diberikan ketika emas batangan dijual kembali juga ikut terdongkrak. Saat ini, harga buyback emas batangan berada di angka Rp1.541.000 per gram.
Kebijakan Pajak dalam Transaksi Emas
Dalam setiap transaksi jual beli emas, terdapat regulasi pajak yang harus diperhatikan. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif pajak yang diterapkan adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh 22 sesuai regulasi yang sama. Tarif pajak yang berlaku adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Daftar Harga Emas Terbaru
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam yang tercatat pada Rabu (19/2):
- 0,5 gram: Rp895.500
- 1 gram: Rp1.691.000
- 2 gram: Rp3.322.000
- 3 gram: Rp4.958.000
- 5 gram: Rp8.230.000
- 10 gram: Rp16.405.000
- 25 gram: Rp40.887.000
- 50 gram: Rp81.695.000
- 100 gram: Rp163.312.000
- 250 gram: Rp408.015.000
- 500 gram: Rp815.820.000
- 1.000 gram: Rp1.631.600.000
Kenaikan harga emas ini bisa menjadi kabar baik bagi para investor dan kolektor logam mulia, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang sering kali menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai yang menarik. Namun, calon pembeli maupun penjual tetap disarankan untuk mempertimbangkan berbagai faktor sebelum melakukan transaksi, termasuk regulasi pajak yang berlaku.