Banyuwangi – Kasus dugaan korupsi pengadaan Makanan Dan Minuman (mamin) Tahun Anggaran 2021 yang merugikannya Negara di Tafsir mencapai 400 Juta itu menyandung NAFIUL HUDA, S.Sos,M.Si yang sebelumnya menjabat menjadi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, Dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi.
Kasusnya tersebut di tangani oleh kejaksaan negeri (Kejari) Banyuwangi pada tahun 2022 lalu hingga berita ini dimuat dirinya masih belum di tahan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Melalui Kasi Intel, Mardiono SH, Menuturkan, Kejaksaan Negeri Banyuwangi belum melakukan penahanan terhadap Naiful Huda pasalnya statusnya masih dalam penyidikan.
“blm ada penahanan mas, statusnya masih penyidikan, blm ada perkembangan terbaru,” kata Mardiono Melalui pesan Whatsapp, Jumat (10/03/2023).
Kata dia, dari pemeriksaan para saksi yang di undang hasilnya belum ada perkembangan.
“masih sama dengan yang dulu, blm ada perkembangan terbaru,” tutur kasi intel.
Disinggung soal lambatnya penahanan terhadap NH yang disinyalir adanya dugaan adanya pengkondisian yang dilakukan oleh oknum, Namun sangat disayangkan Mardiono memilih bungkam.
“Saya ndak bisa komentar,” tutupnya.
Berita sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Melalui Kepala Seksi Intel, Mardiono SH., mengatakan, Kejari Banyuwangi telah menetapkan 1 orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Makan dan minum Fiktif di BKPP Kab. Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 yaitu Tersangka NH selaku Pengguna Anggaran di BKPP Kabupaten Banyuwangi.
“Langkah penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 260 saksi,”ungkapnya
Lanjutnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi menemukan alat bukti yang cukup tentang adanya perbutan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka yaitu tersangka selaku Pengguna Anggaran memerintahkan kepada pengelola keuangan dibawahnya untuk mencairkan anggaran makan dan minum beberapa kegiatan di BKPP Kab. Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 meskipun tersangka mengetahui bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada atau tidak pernah dilaksanakan
“sehingga atas perbuatan tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) (Ari Bagus Pranata)
Banyuwangi – Kasus dugaan korupsi pengadaan Makanan Dan Minuman (mamin) Tahun Anggaran 2021 yang merugikannya Negara di Tafsir mencapai 400 Juta itu menyandung NAFIUL HUDA, S.Sos,M.Si yang sebelumnya menjabat menjadi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, Dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi.
Kasusnya tersebut di tangani oleh kejaksaan negeri (Kejari) Banyuwangi pada tahun 2022 lalu hingga berita ini dimuat dirinya masih belum di tahan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Melalui Kasi Intel, Mardiono SH, Menuturkan, Kejaksaan Negeri Banyuwangi belum melakukan penahanan terhadap Naiful Huda pasalnya statusnya masih dalam penyidikan.
“blm ada penahanan mas, statusnya masih penyidikan, blm ada perkembangan terbaru,” kata Mardiono Melalui pesan Whatsapp, Jumat (10/03/2023).
Kata dia, dari pemeriksaan para saksi yang di undang hasilnya belum ada perkembangan.
“masih sama dengan yang dulu, blm ada perkembangan terbaru,” tutur kasi intel.
Disinggung soal lambatnya penahanan terhadap NH yang disinyalir adanya dugaan adanya pengkondisian yang dilakukan oleh oknum, Namun sangat disayangkan Mardiono memilih bungkam.
“Saya ndak bisa komentar,” tutupnya.
Berita sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Melalui Kepala Seksi Intel, Mardiono SH., mengatakan, Kejari Banyuwangi telah menetapkan 1 orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Makan dan minum Fiktif di BKPP Kab. Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 yaitu Tersangka NH selaku Pengguna Anggaran di BKPP Kabupaten Banyuwangi.
“Langkah penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 260 saksi,”ungkapnya
Lanjutnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi menemukan alat bukti yang cukup tentang adanya perbutan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka yaitu tersangka selaku Pengguna Anggaran memerintahkan kepada pengelola keuangan dibawahnya untuk mencairkan anggaran makan dan minum beberapa kegiatan di BKPP Kab. Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 meskipun tersangka mengetahui bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada atau tidak pernah dilaksanakan
“sehingga atas perbuatan tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) (Ari Bagus Pranata)