Tuban.Radarinvstigasi.id-Sempat viral dan beredar beberapa hari yang lalu Di beberapa media online ‘ tentang pemberitaan adanya pengisian jerigen di SPBU Pertamina 54.623.15 Pekuwon Rengel di Butoh kecamatan Rengel kabupaten tuban serta adanya dugaan penyelewengan minyak Bersubsidi jenis pertalete dan solar yang di lakukam oleh oknum prator SPBU Butoh kecamatan Rengel kabupaten tuban.
Dan anehnya pihak pemilik SPBU mengaku sebagai wartawan dari salah satu media online sehingga beberapa pimpinan dari sebuah perusahaan media online mencoba mengubungi guna untuk mengklarifikasi tentang kebenaran brita yang sepat viral dan beredar tersebut terhadap oknum wartawan sekaligus pemilik SPBU.kecamatan Rengel.
Adanya no kontak hp tersebut di Dapatnya dari seseorang yang mengaku wartawan dan sebagai Dari pada pemilik( SPBU ).
saat pimpinan dari salah satu perusahaan media online mencoba menghubungi dan mengirim kan pesan wa ke no tersebut tak ada satu pun tanggapan maupun jawapan Dari pemilik SPBU yang merupakan oknum wartawan.
Eronisnya lagi no yang kita buat kontek no tersebut malah di blokir ketua DPD ( SKPPHI ) Setudi Kebijakan publik penegak hukum indonesia R YULINDA H TAN menyampaikan pada awak media.
Sangat mengecam keras tindakan oknum pegawai ( SPBU ) yang juga mengaku wartawan dan akan terus mengawal proses adanya dugaan penyelewengan minyak bersubsidi yang Di duga telah di seleweng kan oleh oknum pegawai SPBU tersebut yang telah merugikan negara. Ujar R yulinda h tan.degan nada marah.
R YULINDA H TAN Sebagai ketua DPD ( SKPPHI ) jawa timur juga berharap pada pihak terkait guna menindak lanjuti tentang firalnya pemberitaan di beberapa sebuah media onlen dan akan melakukan laporan secara tertulis ke pihak pertamina pusat untuk segera dilakukan Tindakan atas dasar undang undang migas.degan adanya larangan menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Ini sudah jelas adanya Dugaan penyelewengan minyak Bersubsidi jenis pertalet di SPBU Butoh kecamatan Rengel kabupaten tuban.
Dan Pertamina akan memberikan sanksi bagi SPBU yang melayani pembelian BBM Subsidi seperti Pertalite dengan Jerigen. Sanksi akan dimulai dari pembinaan level satu, dua, hingga tiga, dan yang paling maksimum adalah Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
PT Pertamina (Persero) menegaskan akan menindak tegas dan memberikan sanksi pemutusan hak usaha (PHU) kepada pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) apabila masih melayani pembelian BBM Subsidi menggunakan jerigen. (Tim)