Kalimantan Barat.Radarinvestigasi.id-Dugaan telah diamankan Puluhan Kilo Obat illegal di Toko OBAT Berkat Jl.Pasar Tengah, RT.III/RW I, Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang, kabupaten Bengkayang beberapa waktu lalu oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan barat menjadi tanda tanya masyarakat bagaimana hal itu bisa terjadi karena dikhawatirkan akan merusak kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.
Untuk menindak lanjuti hal itu,Team media ini berusaha mendapatkan informasi dengan menghubungi pejabat terkait agar masyarakat mengetahui kabar yang akurat untuk menambah edukasi dan memahami peristiwa yang berkembang.
“Kadis Kesehatan kabupaten Bengkayang ROSSA NUNGKAT saat dikonfirmasi via Whats’up +62 821-5xxx-xxxx menyampaikan, Siang mas coba langsung hubungi bpom pontianak saja karena mereka yang melaksanakan pemeriksaan,”jawabnya dan kemudian mengirimkan nomor kontak dengan nama BERTIN BALAI POM.Jum’at,3/3/2023.
“lanjut konfirmasi kepada Bertin Balai Pom juga via Whats’up +62 811-5xxx-xxx beliau menyampaikan,”
Kami akan laporkan giat kami kemarin ke pimpinan bang untuk menunggu arahan pimpinan,”katanya.
Saat ditanya apakah ada pidana untuk oknum pedagang yang diduga menjual obat ilegal tersebut, Pak Bertin menjawab,’Untuk statusnya kami masih menunggu arahan pimpinan bang.Jum’at, 3/3/2023.
Team media ini kembali konfirmasi via Whats’up +62 812-4xxx-xxxx kepada Pak YAN dinas perdagangan kabupaten Bengkayang, saat dipertanyakan tentang apakah pengawasan perdagangan sudah maksimal, beliau menjawab,” Selamat siang pak, maaf kalau BPOM kami tidak terkait langsung serta tidak ada info juga. Bisa konfirmasi ke Dinkes ya,”jawabnya.Jum’at,3/3/2023.
“Mengacu pada peraturan pelanggaran tindak pidana kejahatan obat dan makanan dengan melakukan peredaran obat palsu dan tanpa izin edar dalam jumlah besar ke seluruh wilayah Indonesia. Dalam hal ini melanggar UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 197 serta UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.(sumber laman www.pom.go.id)
Sampai berita ini diterbitkan Team media belum bisa terhubung ke oknum pedagang untuk dikonfirmasi.
(Sudarsono)