Mamuju.Radarinvestigasi.id-Terbaru, dua kepada desa dilaporkan terkait dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di desa. Desa Tanambuah Rp 15 juta dan dan Desa Kakulasan Rp 506.780.400.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) Iman Kadarman, mengatakan pihaknya telah melakukan upaya pengendalian.
“Institusi pengawasan secara garis besar terbagi menjadi dua, ada pengawasan secara eksternal tata kelola pemerintahan dan aparat pengawasan internal pemerintah,” ujarnya saat ditemui di kantor BPKP Sulbar, Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Jumat (17/2/2023).
Lanjut dia, aparat pengawasan internal pemerintah tingkat presiden dilakukan oleh BPKP dan untuk tingkat daerah dikerjakan oleh inspektorat.
Sejauh ini, peran yang diambil BPKP Sulbar terkait sejumlah kasus adalah sebagai pengawas, bisa dalam hal audit, evaluasi, monitoring, dan review.
“Adapun kami mengawasi desa, sifatnya perbaikan dan memastikan kualitas pekerjaan berjalan dengan baik,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Pengendali Teknis BPKP Sulbar Ahmad Zahidin ikut menambahkan pengawasan yang dilakukan tidak menyeluruh, hanya mengambil sampel.
Hanya by sampling, dilakukan kepada 10 desa per triwulannya,” kata Ahmad Zahidin.
BPKP Sulbar membangun pengendalian berupa aplikasi dengan nama Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Dikutip dari www.bpkp.go.id Siskeudes sebelumnya dikenal dengan nama SIMDA Desa merupakan aplikasi sederhana yang dikembangkan BPKP bersama Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
“Jadi dalam aplikasi semua di input dan tidak bisa semenah-menah merubah, jika ada yang tidak sinkron ini lah yang menjadi temuan biasanya,” ungkapnya.
Dan ini diwajibkan seluruh desa menggunakan, sekalipun masoh ada desa yang membuat laporan secara manual,” tambah Ahmad.
Menurut dia, dengan adanya aplikasi ini justru lebih menekankan adanya penyalahgunaan anggaran.
Dari sejumlah sampling desa, BPKP Sulbar mengatakan 90 persen lebih program desa berjalan dengan baik.
Terpisah, Kepala Subbagian Humas dan TU Kalan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar, I Made Anom mengaku prihatin dengan maraknya kasus penyalahgunaan dana desa.
Untuk itu kami berharap agar pengelola keuangan desa menggunakan dana desa sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa yang telah diatur sesuai ketentuan,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/2/2023).
Dia juga meminta, sekiranya pemerintah daerah berperan aktif untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Terkait penanganan pemeriksaan keuangan, BPK Sulbar melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Penyaluran dana desa dan alokasi dana desa dari pemerintah daerah ke desa menjadi salah satu objek pemeriksaan oleh BPK.
“Kami memastikan, penyaluran dana desa telah dilakukan tepat waktu dan tepat jumlah,”
Selain itu, pihaknya juga mendorong peran inspektorat untuk mengawasi penggunaan dana desa dan memastikan seluruh aktivitas pengelolaan keuangan desa tercatat, didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. (*)