Banyuwangi – Radar Invesitigasi | Dalam kurung waktu dua hari Polisi Polresta Banyuwangi berhasil mengungkapkan Tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu subsider tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mati, kamis (19/01/2023).
Sebelumnya mayat di korban di temukan pada jumat tgl 20 januari 2023 sekira pukul 07.00 wib.di sungai kalisetail masuk Dusun. Bayatrejo, Desa. Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi.
Dari diungkapnya kasus keji itu akhirnya polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinsial DMW warga Desa Purwoharjo Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi dan AS, asal Desa. Purwoharjo Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.
“Selaku korban Sumila, Perempuan, 55 tahun Kebaman kecamatan. Srono kabupaten. Banyuwangi,”Ungkap Kapolresta Banyuwangi, Deddy Foury Millewa Saat Press conference, Senin (23/01/2023).
Kata Kapolresta Banyuwangi, pelaku dan korban sudah saling kenal melalui aplikasi media sosial, Hasil keterangan terhadap kedua tersangka, Bahwa pelaku dmw awalnya kenal di aplikasi badoo kemudian menjalin pertemanan dg korban selama 2 bulan, kemudian dari perkenalan tersebut korban curhat mereka melakukan pertemuan akhirnya disitulah tumbuh komunikasi.
“Cek hasil labotariat forensik ternyata korban meninggal bukan karenatenggelam, berarti korbannya adalah meninggalnya sebelum masuk air sudah meninggal,”Terangnya.
Kedua Tersangka dijerat Pasal 340 kuhp subsider pasal 338 kuhp atau pasal 365 ayat 4 kuhp jo pasal 55 kuhp diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. (Red)