Radar Investifigasi – Kasus Penganiayan Wartawan yang akhir – akhir ini terjadi di Kabupaten banyuwangi,yang pelakunya diduga oknum pegawai tambang sangat disesalkan banyak pihak. Bagaimana tidak, tugas dan fungsi wartawan yang notabene sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang – undang ini seharusnya mendapatkan dukungan dan perlakuan manusiawi. Karena dengan adanya kontrol sosial dari insan pers ini laju pembangunan baik fisik maupun SDM akan semakin terpantau dan transparan.
Sehingga bila ada Awak media yang dianiaya hal tersebut jelas merupakan suatu Pelanggaran berat bagi siapapun, yakni UU Pers dan UU Pidana, sehingga banyak pihak mengutuk dan Menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut, sehingga perlu diusut Tuntas pelaku & aktor intelektual yg ada dibelakangnya.
kejadian ini berawal saat AR pimpinan redaksi dari media radar investigasi dan kedua wartawan berhenti untuk menggali informasi tambang pasir yang diduga tidak berizin yang terletak di daerah kelurahan klatak,kecamatan kalipuro kabupaten banyuwangi.sabtu(7/01/2023) lalu.
puluhan yang di duga pekerja tambang yang di duga oknum preman dikawasan tambang tersebut lalu mengintimidasi wartawan agar tidak mengambil gambar di kawasan tambang dan dengan membabi buta mereka melakukan penganiaayaan kepada wartawan.
Dengan kejadian penganiayaan tersebut ,ketiga wartawan yang di aniaya melaporkan kejadian pihak ke polresta banyuwangi.
dari laporan tersebut pihak polresta banyuwangi berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku penganiayaan.
saat di mintai keterangan oleh awak media pihak polresta banyuwangi melalui humas polresta banyuwangi,Agus Winarno, mengatakan sudah ada ada penahanan untuk ketiga pelaku dan sudah di jadikan tersangka,dan untuk proses press release akan di laksanakan hari ini senin 16 januari 2023.
“sudah di tahan mas dan sore ini habis asyar ya untuk press rilisnya,”kata Humas polresta banyuwangi melalui pesan whatsapp.