Banyuwangi – Radar Investigasi | Dalam rangka pengendalian dan pengurangan penggunaan sampah plastik kemasan makanan dan minuman pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui katalog elektronik lokal Pemerintah Kabupeten Banyuwangi Melalui Sekertaris Daerah (Setda) menerbitkan surat edaran NOMOR: 965/1785/429.022/2022 tentang ketentuan pengurangan penggunaan kemasan plastik etalase makanan dan minuman pada katalog elektronik lokal dan toko daring kabupaten banyuwangi.
Isi surat edaran itu berisikan himbauan sebagai berikut :
1. Menghindari penggunaan bahan plastik dan styrofoam untuk wadah dan/atau kemasan,
2. Membatasi wadah, alat makan dan/atau minum sekali pakai;
3. Menghindari pembelian makanan dan/atau minuman yang menggunakan kemasan plastik pada katalog elektronik lokal etalase makanan dan minuman, dan 4. Untuk kegiatan rapat, sosialisasi, dan/atau kegiatan SKPD sejenis lainnya, diminta menggunakan teko dan/atau tempat minum berbahan non-plastik.
Perlu di ketahui, Surat Edaran itu di keluaran sejak tanggal 29 November 2022, Lalu, yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah Banyuwangi, Mujiono.