Banyuwangi – Radar Investigasi | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) Gitran Watch Nusantara ( Giwa Nusantara) berikan dukungan Dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri ( Kejari) Banyuwangi usai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan ( BKPP) Banyuwangi Insial NH resmi di tetapkan tersangka terjerat kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Makan dan minum (Mamin) Fiktif tahun Anggaran 2021 yang merugikan negara senilai Rp. 400.000.000.
” Kita Mendukung penuh Kinerja Kejaksaan Banyuwangi dalam mengusut Dugaan Korupsi di Banyuwangi terbukti dengan ditetapkan nya tersangka, kita sangat Apresiasi,”sebut Ketua Umum DPP Gitran Watch Nusantara, Kurniawan, Jumat (28/10/2022)
Seperti Berita Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Melalui Kepala Seksi Intel, Mardiono SH., mengatakan, Kejari Banyuwangi telah menetapkan 1 orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Makan dan minum Fiktif di BKPP Kab. Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 yaitu Tersangka NH selaku Pengguna Anggaran di BKPP Kabupaten Banyuwangi.
“Langkah penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 260 saksi,”ungkapnya
Lanjutnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi menemukan alat bukti yang cukup tentang adanya perbutan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka yaitu tersangka selaku Pengguna Anggaran memerintahkan kepada pengelola keuangan dibawahnya untuk mencairkan anggaran makan dan minum beberapa kegiatan di BKPP Kab. Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 meskipun tersangka mengetahui bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada atau tidak pernah dilaksanakan
“sehingga atas perbuatan tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
Terhadap tersangka, Penyidik menyangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomro 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penetapan 1 orang tersangka ini tidak menutup kemungkinan adanya calon tersangka-tersangka lain apabila dalam pengembangan penyidikan selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pelaku lain,”Pungkasnya. (*)