TERNATE, Radar Investigasi – Pembangunan pasar Sabi-sabi yang sudah menelan anggaran kurang lebih 13 miliar dari kementrian perdagangan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2017 lalu.
Dimana hingga sampai saat ini dinas perindustrian dan perdagangan ( Disperindag) kota Ternate Maluku Utara, diduga tidak mampu memfungsikan seluruh bangunan tersebut, Senin (24/10/2022).
Ternyata bangunan tersebut bukan hanya menelan anggaran kurang lebih 13 miliar dari kementrian perdagangan, namun pemerintah daerah juga mengeluarkan anggaran kurang lebih 2.3 miliar dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) kota Ternate tahun 2019 lalu.
Nursida Sekretaris dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) kota Ternate saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini, mengatakan bahwa sudah pernah di tempati oleh pedagang namun pedagang lebih memilih kembali ketempat semula.
“Kami sudah pernah relokasi pedagang yang berjualan di kelurahan kota baru untuk tempati tempat yang sudah di sediakan oleh pemerintah salah satu nya itu di pasar Sabi-sabi, namun pedagang lebih memilih kembali ke tempat semula”, ungkapnya.
Menurut dia, pedagang kembali ketempat semula lantaran pedagang merasa sepih pembeli sehingga mereka lebih memilih untuk kembali ke tempat yang semula di kelurahan kota baru”, ujarnya.
Diwaktu yang terpisah salah satu pedagang yang berjualan di pasar Sabi-sabi sebut saja Yeni, kepada media Radar Investigasi mengatakan bahwa, pedagang memilih kembali ke tempat yang semula lantaran mereka merasa berlakukan dengan tidak adil, karena tidak semua pedagang yang ada di kelurahan kota baru di pindahkan ke pasar Sabi-sabi.
“Kami dan teman-teman memilih kembali berjualan di kelurahan kota baru lantaran kami merasa tidak adil, karena tidak semua pedagang yang ada di kota baru di pindahkan,” ungkapnya.
Menurut dia, pedagang kembali berjualan di kelurahan kota Ternate bukan lantaran tempat tersebut sepih dengan pembeli, wajar saja kalau sepih karena tempat itu masih baru dan masyarakat juga belum tahu,” katanya.
“Kami sangat sayangkan sikap dari dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) kota Ternate yang terkesan membiarkan pedagang kembali berjualan di tempat yang dilarang oleh pemerintah,” tutupnya.