TERNATE, Radar Investigasi – Hampir puluhan tahun bangunan tempat usaha milik Insial A yang terletak di kelurahan Bastiong Talangame, kecamatan Ternate Selatan, kota Ternate, diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah kota, Minggu (9/10/2022)
Berdasarkan pantauan media Radar Investigasi, bangunan tersebut berdiri tepat di atas muara kali mati dan bahkan hingga sampai saat ini pemerintah kota Ternate tidak mampu berbuat apa-apa.
Menurut keterangan dari Kordinator UPTD PUPR Ternate Selatan, Ota, mengatakan bahwa untuk tempat penampungan kayu milik A tersebut, pihaknya telah mendapatkan semua informasi terutama informasi terkait dokumen Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), katanya. Dilansir dari salah satu media online
Informasi yang telah dikantongi pihaknya adalah gedung tersebut tidak memiliki IMB, dan parahnya lagi lokasi bangunannya pun telah menyalahi aturan tentang tata ruang, karena gedung tersebut didirikan di atas muara kali mati.
” Yang seharusnya sesuai aturan tidak bisa didirikan bangunan dalam bentuk apa pun,” ungkapnya
Lanjut Ota, Senin besok pihak PUPR Ternate, akan melayangkan surat teguran kepada A, selaku pemilik bangunan tersebut untuk ditindaklanjuti dengan cara membongkar bangunan tersebut.
“Suratnya sudah ada tinggal menunggu tanda tangan dari Kepala Dinas (Kadis) PUPR Ternate, dan selanjutnya akan kami sampaikan ke A selaku pemilik bangunan,” tandas Ota.
Sumardin