Banyuwangi – Radar Investigasi | 12 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banyuwangi yang di Pimpin Bupati Ipuk Fiestiandani itu masih ada kekosongan. Kamis (29/09/2022)
Dari Informasi yang di himpunan Radar Investigasi, JPTP itu kini diisi Oleh Pelaksana Tugas (Plt.) yang masa tugasnya selama 3 bulan bahkan lebih 3 tahun 7 bulan, 11 Plt diduga melanggar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berbunyi Plt hanya diperbolehkan dengan batas waktu 6 bulan, terutama di Pasal 58 dan Pasal 59.
Sementara, Sekertaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mujiono, Mengatakan, Terkait ada rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) itu sudah di lakukan yang pertama dinas pendidikan sudah di lakukan, Sedangkan Plt ada 12, kesempatan itu, Pemda Banyuwangi dalam waktu bulan ini akan melakukan open bidding.
“kita akan ajukan ke KASN, Nanti KASN di setujui berapa, baru kita lakukan tahapan-tahapan atau open bidding,”Ujar Sekda Banyuwangi.
Disinggung soal dugaan pelanggaran Birokrasi (Menpan RB) Nomor 22 Tahun 2021, Mujiono sebut itu bukan bentuk suatu pelanggaran, kata dia, itu saran masukan pasalnya didalam aturan resmi tidak ada batasan.
“Yang membunyikan maksimal Plt itu enam selesai misalkan ya, Atau tiga Bulan Selesai, Atau, satu tahun selesai, ada gak yang berbunyi (aturan Red.) yang letterlek, “terangnya.
Menurut Dia itu bukan pelanggaran dari Peraturan Mennpan RB Nomor 22 Tahun 2021 pasalnya itu multi tafsir didalam menerjemahkan dalam Undang-undang maupun aturan.
” sehingga di beri peringatan, ayo dari pada terlama Plt. Ayo kita lakukan pembenahan bersama-sama,”ucapnya
Dia menambahkan, sehingga Mujiono mengira di seluruh Kabupaten/kota di seluruh Indonesia bahkan kementerian ada Plt yang lebih 6 bulan bahkan 1 tahun.
“menurut saya bukan pelanggaran “tuturnya.
Sedangkan Tenaga Harian Lepas (THL) kata Sekda Banyuwangi, Sekira 550 Surat Keputusan Bersama (SKB) di beberapa beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) semua itu sudah masuk didalam edit yang di ajukan ke Menpan RB.
” salah satunya prioritas adalah tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik, ” pungkasnya