Banyuwangi – Radar Investigasi | Beredarnya kabar berita online di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Mojopanggung diduga menjual seragam dan baju olahraga yang dijual kepada anak didik baru, dan memungut iuran paguyuban ‘berselimut’ kesepakatan sebesar Rp. 15.000 setiap bulannya, Kepala Sekolah terkesan ‘ngangkangi’ Permendikbud No 75 Tahun 2016 dan Perpers No. 87 Tahun 2016.
Sementara Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 1 mojopanggung, Hj. Hariyanah, mengatakan, Penjualan seragam itu di beli melalui koperasi, namun sayang herannya, dirinya tidak mengetahui siapa saja struktur pengurus (Ketua, Sekertaris, Bendahara, Dan Anggota Red.) koperasi tersebut.
“saya tidak tahu ( pengurus koperasi red.), itu paguyuban, besok saya cek”kata kepala sekolah dihubungi melalui WhatsApp.
Perlu diketahui dilangsir dari situs Wikipedia.com,. Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Adapun koperasi sekolah juga dapat dimaknai sebagai koperasi yang berada pada lembaga pendidikan lain, selain pendidikan formal, seperti yayasan, lembaga masyarakat, pesantren, dll. Sedangkan Struktur Organisasi Koperasi Sekolah adalah Anggota, Pengurus, Badan Pemeriksa, Pembina dan Pengawas, Badan Penasihat
Perangkat organisasi koperasi sekolah
Rapat anggota koperasi sekolah
Pengurus koperasi sekolah
Pengawas koperasi sekolah
Dewan penasihat koperasi sekolah
Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas:
Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.