Sambas – Radar Investigasi | Terkait dugaan penyalahgunan fasilitas negara yang diperuntukan sebagai kegiatan pendeklarasian untuk mendukung salah satu pencalonan Presiden pada Pemilu Tahun 2024, terindikasi menggunakan fasilitas negara.
Melalui Seketaris Dewan DPRD Kabupaten Sambas, Tatik Muryati tidak mengetahui atas kejadian tersebut, karna menurutnya peminjaman kursi keseketariat DPRD kabupaten Sambas tidak ada secara resmi.
” Terkait penggunaan kursi DPRD, kami juga tidak tahu pak sampai ada berita ini, karena tidak ada peminjaman ke sekretariat dprd secara resmi baik secara tertulis maupun secara lisan “, ungkap Tatik Sekwan Sambas, 18 Mei 2022 lalu.
Sebelumnya kegiatan aksi Deklarasi tersebut Mengajak relawan untuk mendukung Ganjar Prabowo sebagai Presiden pada Tahun 2024, yang bertempat lokasi di desa kartiasa, kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, rapatnya di Pasar Rakyat Tradisional Sambas. Jumat, (13/5/2022) lalu
Lanjutnya lagi, Sekwan Tatik juga mengatakan bahwa jika ada yang meminjam kursi baik dari lembaga maupun pemerintah, seharusnya ada surat permohonan.
” Kursi kantor memang sering dipinjam pakai baik dari lembaga pendidikan, umum, dan pemerintahan. dan biasanya ada surat permohonan peminjaman “, tegasnya
Ditempat terpisah, Wakil Ketua Bidang Investigasi Koalisi Masyarakat Para Pencari Keadilan ( Kompak ) Kabupaten Sambas, Sunardi, sangat menyayangkan dan prihatin dengan adanya kegiatan Deklarasi menggunakan fasilitas negara untuk mendukung salah satu calon Presiden pada Pemilu Tahun 2024. Dengan adanya temuan tersebut pihaknya juga sudah menindak lanjuti dengan membuat delik aduan kepada Bawaslu Kabupaten Sambas, Pada Selasa, 17 Mei 2022 kemaren.
(Sudarsono/Tim)