Banyuwangi – Radar Investigasi | Demi Keamanan Dan Keselamatan berkendara oleh karena itu satuan Polisi Lalu Lintas(Satlantas) Polresta Banyuwangi koordinasi terkait Pasal 227 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 LLAJ tentang lalu lintas dan angkutan jalan kendaraan angkutan over dimensi dan over load di bengkel Las ” USAHA JAYA” Jalan Garuda Dsn. Krajan Rt. 01 Rw. 01 Desa Genteng kulon Kec. Genteng Kab. Banyuwangi, Rabu, (09/02/2022)
Kasat Polantas Polresta Banyuwangi Melalui Kanit Keamanan Dan Keselamatan ( Kamsel) IPDA. Wahid Hasyim SH., Mengatakan Pihaknya memberikan sosialisasi kepada Pemilik Bengkel Las “Usaha Jaya” Agus Santoso menerangkan bahwasannya untuk pengelasan atau pengerjaan kendaraan Truk atau kendaraan Odong-odong/kereta gandengan yang tidak sesuai dengan aslinya/over dimensi dan over load,
“mereka semua karena permintaan dan kami hanya mengerjakan sesuai dengan permintaan perorangan atau perusahaan.”ujar Kanit Kamsel
Kata Dia, Pada saat itu juga Kanit Kamsel Sat Lantas Polresta Banyuwangi menghimbau dan mensosialisasikan kepada pemilik bengkel las tersebut terkait Pasal 227 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 LLAJ kendaraan Over dimensi dan Over Load adalah tindak pidana kejahatan karena perubahan tipe,kereta gandengan,kereta tempelan dan kendaraan khusus yang diopsnalkan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe
“sebagaimana dimaksud Pasal 50 ayat 1 dipidana dengan dipidana penjara selama 1 (satu) tahun atau dikenakan denda paling banyak Rp. 24.000.000-, (dua puluh empat juta rupiah).”terangnya
Wahid Menambahkan, pihaknya Sekaligus pada saat itu juga Kanit Kamsel Sat Lantas Polresta Banyuwangi menekankan kepada pemilik bengkel las tersebut untuk tidak menerima lagi orderan kendaraan truk atau kendaraan lain
“yang akan di renovasi tidak sesuai dengan tipe atau keaslian yang dikeluarkan dari perusahaan. “Tutup Wahid Hasyim