Banyuwangi- Radar Investigasi | Penutupan Toko Banyu Urip yang bergerak di usaha penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol, rupanya menyisakan persoalan.
Nanang Slamet, kuasa hukum toko yang bergerak di usaha penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol ini, mempertanyakan dasar penutupan toko kliennya yang dilakukan oleh Satpol PP, Jumat (10/12/2021) kemarin.
Dalam waktu dekat Nanang beserta tim akan mendatangi kantor Satpol PP untuk menanyakan legalitas daripada penutupan toko minol (minuman beralkohol) tersebut.
Kata Nanang, toko Banyu Urip itu sudah mengantongi izin dan menaati peraturan yang ada. Sehingga menjadi pertanyaan besar bagi pihaknya, dasar apa yang digunakan Satpol PP dalam penutupan toko milik kliennya ini.
“Ini pertanyaan besar bagi kami. Jika itu penutupan yang sah menurut hukum, tentu kami harus diberikan alasan serta dasar yang jelas,” ucap Nanang, Sabtu (11/12/2021).
Atas tindakan Satpol PP, sebagaimana yang telah diberitakan oleh sejumlah media adanya penyegelan secara resmi toko minol milik kliennya itu. Nanang menyampaikan, jika dirinya membantah penyegelan atau penutupan secara resmi.
Sebab, pihaknya tidak pernah diberikan surat teguran, bahkan tidak ada surat perintah maupun berita acara. Sehingga ia beranggapan penutupan yang dilakukan Satpol PP itu bukan penutupan secara resmi.
“Kalau memang itu dari pengaduan masyarakat tulis pengaduan masyarakat. Kalau memang kemudian itu melanggar Perda atau sebagainya, tulis pasalnya mana yang dilanggar,” ucap dia.
“Sehingga kita jelas, sebagai warga negara yang memiliki hak juga berusaha, tentu kita perlu mendapat perhatian dari pemerintah untuk diberikan bimbingan. Apalagi kami selama ini sudah berizin, menaati peraturan yang ada,” tutup Nanang.