Banyuwangi – Radar Investigasi | Mantan staf Ekonomi dan Keuangan, Peni Handayani yang sebelumnya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi di kabarkan melaporkan Seorang Berinsial ANP lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan sekira senilai Rp. 3 Miliar
Berdasarkan sumber terpercaya, hari rabu tanggal 03 November 2021 sekira pukul 10:00 WIB, lalu, penyelidik unit reserse criminal polsek kota banyuwangi melakukan pemeriksaan kepada saudari ANP berdasarkan surat undangan klarifikasi nomor B/61/X/2021/Polsek, Bahwa surat undangan klarifikasi nomor B/61/X/2021/Polsek berdasarkan Laporan
Pengaduan saudari Dra. Hj. PENI HANDAYANI, Msi tanggal 22 September 2021 terkait hutang piutang dengan nominal Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) sejak sekira bulan Mei 2020 sebelum PELAPOR pensiun sebagai pejabat di Pemda Banyuwangi.
“Kemudian dibuat seolah-olah adalah perbuatan penipuan dan penggelapan, Sebelum di laporkan dia (red.ANP) sudah Ada niatan Baik, dia (Red. ANP) Sudah mencicil” tuturnya. Jumat (10/12/2021)
Disisi lain, Kapolsek Kota, Kusmin, membenarkan bahwa Peni melaporkan kejadian ini ke Polsek Banyuwangi kota.
“Benar mas”terangnya
Sementara, Peni Handayani, Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini dimuat dirinya belum bisa memberikan komentar