Pulang Pisau – Radar Investigasi | Sejumlah perusahaan yang berinvestasi pada suatau daerah, sudah barang tentu diharapkan untuk memberikan kemudahan bagi daerah tersebut. Dengan adanya redribusi dari perusahaan yang berinvestasi maka hal itu pastinya akan menjadi Pedapatan Asli Daerah (PAD) sehingga daerah tersebut menjadi berkembang.
Perusahaan yang berinvestasi dengan baik pada suatu daerah, pastinya pula akan mengikuti peraturan yang berlaku pada suatu daerah, tetapi pada kenyatanan masih didapati salah satu perusahaan “NAKAL” yakni PT. Nagabhuana Aneka Piranti (NBA) masih menerapkan Gajih dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) terhadap para pekerjanya.
Bila dicermati, faktanya Perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Bontui, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini jauh berbeda dengan perusahaan – perusahaan yang berinvestasi pada Kabupaten tersebut. Selain masih menerapkan gajih dibawah UMK, perusahaan ini pula tidak memberikan retribusi pada pemerintah daerah hingga 1 miliar lebih (baca berita sebelumnya)
Seperti halnya disampaikan Sanjung Untung, selaku Sekretaris Pimpinan Unit Kerja PT. Nagabhuana Aneka Piranti, Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK.NBA.SPPP-SPSI) bahwa pihaknya sangat berharap kepada Wakil Rayat (DPRD), Pemerintah daerah dan atau pihak Instansi Terkait untuk bisa membantu menyelesaikan masalah ini (Gajih dibawah UMK) Sampai selesai.
“ Kami merasa aspirasi kami selama ini di abaikan dalam hal menyelesaikan semua masalah pekerja di tempat kami bekerja ” ujarnya, Kamis (9/12/2021).
Dikatakannya pula, Permasalahan itu terjadi sejak awal Agustus 2021 sampai sekarang. Selain itu, dia berharap dari pihak Managemen PT Nagabhuana Aneka Piranti (Unit 06), Dapat Menjelaskan secara transpransi serta mengikuti peraturan yang herlaku.
“ Kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kami berharap sekali agar dapat memberikan arahan kepada Pejabat terkait sehingga benar – benar dapat melaksanakan tugas dan Fungsinya sesuai yang di amanahkan dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku ” kata Sanjung Untung penuh harap.
Tambahnya, pada khusunya, Undang – Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Semua nya termuat aturan – aturan yang wajib di laksanakan oleh pihak pengusaha / perusahaan di daerah setempat menjalankan usahnya yang sudah berbentuk PT, tandasnya.