Kapuas – Radar Investigasi | Mantan kades desa timpah kecamatan timpah kabupaten kapuas kalteng turut membantu polisi untuk menangkap dan mengamankan Seorang warga diduga menjadi residivis yakni AMRI asal NTB berhasil ditangkap .Minggu (29/11/2021)
AMRI selama ini diketahui membunuh 3 orang ditempat yang berbeda. Terakhir kasus di kecamatan Timpah AMRI telah membunuh UBIN
“penduduk asal Dusun Karahau Kecamatan Mantangai kabupaten Kapuas” Tutur seco winarno mantan kades desa timpah kecamatan timpah kabupaten kapuas kalteng., Rabu, (1/12/2021)
Lanjutnya, Setelah mempelajari dan memperhatikan banyaknya orang yang menjadi korban
“terpaksa saya Dan pak polisi mencari dan menangkap pelaku untuk di adili sesuai hukum yang berlaku “ujar mantan kades
Alhasil, kini pelaku sudah di serahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses. Menurutnya, Berita ini hanya untuk memberikan pengertian kepada kita semua bahwa untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Negara Republik Indonesia sesungguhnya bukan hanya TNI dan POLRI tetapi tugas kita sebagai warga Negara.
“Posisi ,pangkat dan Jabatan bukan pembatasan untuk berkarya buat Negeri ini tetapi kesadaran yang tinggi sebagai warga Negara turut berbakti”terang seco winarno kepada radar investigasi
Dia menambahkan, Penangkapan tersebut di benarkan dan di ketahui oleh segenap warga masyarakat timpah
” kami bersyukur dengan diamankan nya pembunuh bayaran residivis yang selama ini meresahkan kami”imbuhnya
Dia berharap dengan di amankan nya residivis tersebut tidak ada lagi keributan dan perkelahian ataupun pembunuhan serta hal hal yang dapat meresahkan dirinya selaku warga timpah bersyukur serta mengucapkan terima kasih kepada kapolsektor timpah dan anggotanya yang udah bekerja dengan baik.
“Mari bersama bersatu menjaga keamanan desa kita agar tidak ada lagi korban jiwa”pungkasnya