TERNATE – Radar Investigasi.id – 14 (empat belas) anak remaja penyalahguna lem diamankan BNNP Malut, hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate yang sebelumnya terciduk menghirup lem aibon di lokasi Benteng Oranye Ternate pada Senin, (29/11) pukul 12.00 WIT.
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Wisnu Handoko, S.I.K., M.M. menjelaskan ke-14 anak diantaranya, 6 orang anak sekolah, 2 orang sudah menikah, 1 orang supir angkot , 1 orang buruh bangunan dan 4 orang memiliki pekerjaan, usai didata dilakukan skrinning (pemeriksaan awal) oleh Petugas Rehabilitasi Klinik Pratama BNNP Malut.
Anak-anak dengan kisaran usia 18-21 tahun ini, telah menyalahgunakan bahan adiktif seperti lem, alkohol dan minuman keras.
“Petugas rehabilitasi akan melakukan asesmen kepada masing-masing anak untuk mencari tahu sebab menyalahgunakan bahan adiktif tersebut dan rencana terapi selanjutnya.
tapi sebelumnya mereka harus melengkapi data diri (KTP atau KK) serta didampingi orang tua untuk persetujuan terapi” tegas Kepala BNNP Malut.
Disampaikan juga, BNNP Malut telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak(P2A) KotaTernate untuk data dan informasi serta pendampingan terhadap 14 anak ini serta bagaimana upaya mengatasi persoalan ini.