Banyuwangi – Radar Investigasi | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi Berhasil Meringkus Spesialis pencurian Baterai Tower dan mengamankan sejumlah barang bukti (BB).
Kapolresta Banyuwangi AKBP. Nasrun Pasaribu, Melalui, Kasat Reskrim, AKP. Mustijat Priambodo, Mengatakan, tersangka dijemput oleh iyas (DPO) Ke Rumah Dengan Menggunakan 1 (SATU) UNIT MOBIL Daihatsu Xenia Warna Silver Dengan Nopol : P 1826 HK selanjutnya berangkat ke wilayah banyuwangi untuk mencari sasaran
“setelah tiba di lokasi tower kemudian kita melakukan aksi.”terang Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Jumat (12/11/2021)
Lanjutnya, pada saat tersangka mendekati tower mengaku pada penduduk sekitar sebagai petugas tower. kemudian iyas mendekati pagar tower kemudian membuka pagar kawat tower menggunakan gunting potong.
“kemudian tersangka bersama dengan iyas masuk kedalam dan selanjutnya tersangka mendekati kotak kabinet dan membuka gembok menggunakan kunci T berbentuk persegi, kemudian agar alarm tidak berbunyi tersangka ganjal dengan karet hitam. “Ucapnya
selanjutnya, Kata kasat Reskrim, tersangka membuka Batrai menggunakan obeng dan melepas kabel kemudian tersangka isolasi agar tidak timbul konslet. setelah semuanya tersangka ambil baterai tersebut kemudian tersangka keluar dari tower berpagar tersebut dan hendak pulang ke rumah, sesampainya di jalan raya masuk wilayah Kecamatan Bangorejo, Kabupaten banyuwangi
“kemudian tersangka ditangkap oleh petugas Kepolisian Beserta dengan barang bukti yang tersangka bawa dan untuk iyas melarikan diri.”ungkapnya
Polisi mengamankan sejumlah Barang bukti dari tersangka Salahsatunya 12 Baterai Tower, 1 Unit Mobil Daihatsu Xenia warna silver, dari perbuatannya tersangka terjerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Kerugian korban dari PT Telkomsel Sekira Sebesar RP. 178.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah) Sedangkan korban dari PT INFRATEX XL AXIATA Sebesar Sekira RP. 10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH).”pungkasnya.