Kalbar,Kubu Raya.Radarinvestigasi.id-Bantuan yang diberikan dari KLHK / Bapedas anggaran APBN sebagai tehnisi dan bekerja sama dengan BRGM melalui program padat karya
Dengan melibat masyarakat desa setempat
Yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi dimasa pandemi covid 19 yang merujuk untuk kesejahteraan.
Penanaman mangrove dengan jenis propagol dipesisir pantai guna menanggulangi abrasi pantai
Dibentuklah kelompok oleh desa ,terbagi dari dua RT dengan jumlah 50 orang untuk satu kelompok
Lewat pengajuan dari desa
Ke KLHK / bapedas guna mendapatkan bantuan program padat karya
Berjalan waktu ,bantuan dari pemerintah didapat kan oleh kelompok ” lestari mangrove ” yang diketuai oleh Iyan
Dengan pagu anggaran 650 juta
Terbagi untuk satu rekening kelompok HOK
2970 / batang . dengan harga beli 600 rupiah untuk satu tanaman propagol
Dana anggaran itu dibuat menjadi tiga tahapan
Untuk tahapan pertama
Akan tetapi diminta usulan dari ketua kelompok menjadi 2 tahapan 50 %
Untuk anggaran dipakai untuk kegiatan penanaman itu sendiri seperti pemecah dan lain lain
Ketua kelompok saat dikonfirmasi, bercerita
Kami tidak tau menahu akan bantuan tersebut ini ,semua sudah diatur oleh korlap ibu RIA kami tinggal meneruskan sebagai pelaksana dan untuk SPK / kerja sama kami tidak menandatangani disini
Timbullah Miss komonikasi dikarenakan terjadi kesimpang siuran data surat perintah kerja siapa kah yang mendatangi
Dan fakta yang mengejutkan disampaikan oleh ketua kelompok SPK / kontrak kerja itu sebenarnya yang mendatangi adalah bapak kades Tasik Malaya sendiri , dalam hal ini ada nya kesalahan
Dengan kesimpang siuran data
” Siapa yang harus dipercaya “terkait hal ini
Berbeda jauh apa yang disampaikan oleh kepala desa HENDRA
yang mengatakan hanya membantu mengawasi
Dan hanya bersifat mengetahui.
Siapa yang sebenarnya harus dipersalahkan dalam hal ini
Hanya publik yang bisa menilai dan pihak dari APH yang menentukan tentang polemik yang ada di Desa Tasik Malaya sebab ini menyangkut uang negara.