Banyuwangi – Radar Investigasi | Terdakwa Kasus narkoba atas nama MUHAMMAD ABDUL ROFI (23) di duga berkas tuntutan Kejaksaan Negeri Banyuwangi copy paste ( Copas) terlampir pada surat tuntutan NO.REG.PERK: PDM-125/M.5.21/Enz./2/07/2021
Perlu di ketahui, surat penetapan hakim pada pengadilan negeri BANGIL nomor: 406/pid.sus/2021/PN.Byw.tanggal 10 Agustus 2021 dan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa tanggal 10 Agustus 2021, Nomor -B 414/M.5.21/APB/08/2021 terdakwa di hadapkan ke depan persidangan.
Sementara, Kuasa hukum, Sugeng Hariyanto S.H, Mengatakan, Hal itu adanya tidak profesionalnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi,
“yang kami duga adanya copy paste berkas tuntutan yang penetapannya hasil Hakim pengadilan BANGIL.”ucapnya
Kata Sugeng, Atas dasar itulah dirinya sebagai kuasa hukum tidak menggapai pledoi secara tertulis, dan Dia minta langsung menyatakan pledoi secara lisan,
“adanya pengakuan jaksa penuntut umum I made Adi Sudiantara SH. itu cuma salah ketik.”kata Sugeng
Dirinya berharap kepada Hakim, Kata Dia, hal ini sebagai bahan pertimbangan hakim, yang mana pasal yang di terapkan terhadap klien kami sangat bertentangan dengan fakta – fakta yang memenuhi ungsur pasal yang di terapkan.
“Kami tetap menghargai dan menghormati keputusan Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi apa pun nantinya yang akan di putuskan atas kewenanganya.”pungkasnya (red)