Jakarta – Radar Investigasi| Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan ATMN seorang Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara 2015 s.d 2019.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka ATMN selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Oktober sampai dengan 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1. Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di Rutan dimaksud.
Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah semestinya melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan penuh tanggung jawab dan Integritas. Karena setiap pelaksanaan tugasnya merupakan amanah dari rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat. Bukan justru mengambil keuntungan untuk pribadi maupun kelompoknya dari setiap proyek dan pekerjaan yang dilaksanakan dengan cara-cara yang tidak jujur.
KPK senantiasa terus mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi pembangunan yang dijalankan oleh instansi yang memiliki tugas dan kewenangannya. Agar pembangunan tersebut dijalankan sesuai prosedur, berintegritas, jauh dari praktik korupsi, dan memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan Masyarakat.