Pontianak.Radarinbestigasi.id-Pemantau Keuangan Negara mengajukan gugatan terhadap Gubernur Kalimantan Barat dalam sengketa informasi publik, adapun tuntutan oleh Pemantau Keuangan Negara terhadap Pemerintah Kalimantan Barat mengenai keterbukaan informasi publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selasa, 12 Oktober 2021.
PKN mengajak kepada masyarakat agar sama sama mengetahui peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang diatur dalam PP No. 68 tahun 1999 “Peran serta masyarakat adalah perana aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksankaan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat. Dalam sengketa informasi publik akan dilanjutkan ke tahap mediasi ke dua atas persetujuan para pihak dengan waktu dan tempat yang akan di informasikan kemudian oleh Panitera pengganti.
“Saya Patar Sihotang Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara Pusat berterimakasih kepada semua tim PKN dan sahabat-sahabatku sebangsa dan setanah air dan juga para media yang ada d Kalimantan Barat ini yang bersedia meliput berjalannya sidang ini, tadi kita sudah melaksanakan sidang yaitu sengketa Informasi Publik antara Pemantauan Keuangan Negara dengan Badan Publik Gubernur Kalimantan Barat dalam hal ini, adapun persidangan ini dilakukan karena kami sebagai perkumpulan rakyat berperan serta dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi sesuai dengan amanat PP No. 43 tahun 2018 dan pasal 42 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi serta peran serta masyarakat, dalam konteks ini saya ketua umum berdasarkan laporan dari anggota saya PKN yang ada di Kota Pontianak, yang ada di Kabupaten Landak, Bengkayang, Kuburaya dan semua kabupaten yang dan di Kalimantan Barat ini, untuk bisa melaksanakan itu kita butuh namanya informasi awal dalam bentuk dokumen kontrak yang kita minta untuk pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Perumahan,” ungkapnya pada media ini.
“Kalau Gubernur atau Pemerintah Kalimantan Barat ini sudah sering mendapat predikat piagam penghargaan tentang Keterbukaan Informasi Publik mestinya ketika kami masyarakat meminta informasi terkait pengadaan barang dan jasa itu harus diberikan, tapikan faktanya kami tidak diberikan, sehingga kami menggugat Pemerintah Kalimantan Barat agar memberikan dokumen tersebut,” tutupnya dengan nada kesal.(tim)