Banyuwangi – Radar Investigasi | Ketua Persatuan Wartawan Rekranasi ( PETAKA ) Banyuwangi memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan yang berhasil menangkap dan menaikan status sebagai tersangka kepada seorang oknum yang mengaku sebagai Sekertaris Jendral (sekjen) dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LSM LARM-GAK) di duga usai melakukan kekerasan terhadap salah satu wartawan media Cyber Biro Lamongan. Jumat (24/09/2021)
Ketua Petaka,Nanang Slamet, Mengatakan, Dirinya sangat berterima kasih atas kerja keras Satreskrim Polres lamongan telah menaikan status Menjadi tersangka terhadap BA seorang oknum yang mengaku sebagai Sekertaris Jendral (sekjen) dari LSM LARM-GAK yang masih buron sedangkan R sudah resmi di tahan sejak seminggu terakhir.
“saya memberikan apresiasi kepada POLRI khususnya kepada Satreskrim Polres Lamongan telah menaikan status tersangka terhadap seorang Oknum LSM yang diduga melakukan kekerasan terhadap Wartawan Media Cyber Biro lamongan”katanya.
dia berharap, Insial AB segera bisa di tangkap dan di proses sesuai hukum dan bisa membuat mereka merasa jera karena atas perbuatanya tersebut.
“semoga polisi segera secepatnya berhasil menangkap AB”pinta Slamet.
Menurut Ketua Petaka, Semestinya LSM Dan Media Harus Bersinergi Untuk Menjalankan tugas di lapangan sebagai kontrol sosial bukan saling main pukul atau saling lapor demi mementingkan diri sendiri bahkan untuk memperkaya diri sendiri menjadi Baking seorang oknum yang melakukan melawan hukum.
“mari saudara LSM Dan Media Kita Bersatu”pintanya.
masih kata Nanang, Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan/jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
“apalagi sampai memukul atau membunuh wartawan, perbuatan itu sangat mencederai Biro demorasi Di indonesia”cetusnya.
lanjut nanang, UU Pers mengatur, wartawan tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun saat menjalankan tugas profesionalnya.
Sebagai informasi, ketentuan Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 8 UU Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Karenanya, tindak kekerasan dan intimidasi aparat kepolisian terhadap wartawan melanggar UU Pers.
UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi tugas jurnalistik wartawan. Pasal 18 UU Pers Berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.” (*)