Banjarnegara – Radar Investigasi | Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono diduga mendirikan perusahaan boneka untuk memonopoli proyek. Sopir ditunjuk menjadi Direktur di perusahaan itu. Hal ini terkuak dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai proyek Pemerintah Tahun 2017-2018 di Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah. Rabu (15/9/2021).
Budhi Sarwono menjadi tersangka kasus ini dan telah ditahan. Penyidik lembaga antirasuah ikut memeriksa Mistar, sopir PT. Bumi Redjo. Perusahaan itu milik Budhi. Mistar juga menjabat Direktur Utama di PT. Sutikno Tirta Kencana.
Mistar dikorek mengenai sejumlah proyek yang diikuti PT. Sutikno Tirta Kencana. Juga dikonfirmasi mengenai sejumlah bukti yang ditemukan penyidik. “Sekaligus dilakukan penyitaan atas barang bukti,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Barang bukti yang disita merupakan dokumen proyek-proyek yang pernah digarap PT. Sutikno Tirta Kencana periode 2017-2018.
Berdasarkan penelurusan, perusahaan itu pernah menjadi pemenang proyek peningkatan ruas Jalan Banjarmangu-Linggamerta senilai Rp. 15,07 miliar.
PT. Sutikno Tirta Kencana menyingkirkan 35 pesaing yang ikut lelang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarnegara.
PT. Sutikno Tirta Kencana tidak memiliki website resmi. Informasi perusahaan ini hanya dilansir website indokontraktor.com. Nama pemilik perusahaan itu tidak dicantumkan. Hanya ada informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
Perusahaan ini diketahui beralamat di Desa Ngelos RT 01 RW 07 Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara Jawa Tengah.
Untuk menguak pengaturan proyek di Banjarnegara, penyidik juga memeriksa Direktur PT. Anugrah Setya Buana, Zaenal Arifin. Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DI Yogyakarta.
“Dikonfirmasi terkait dugaan adanya pengaturan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang paket pekerjaan,” kata Ali.
Di hari yang sama, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT. Hikmah Kurnia, Aji Purnomo. Ia merupakan Site Manager PT. Hikmah Kurnia saat proyek pemeliharaan ruas Jalan Wanasari-Batas Kabupaten Kebumen 2017 silam.
KPK menelisik pengaturan proyek atas perintah langsung Budhi. Maupun lewat orang dekatnya Kedy Afandi. Kedy ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Beberapa kontraktor proyek lebih dulu diperiksa pada Jumat pekan lalu. Yakni pendiri PT. Sumber Artha Jaya, Adi Widodo. Kemudian, mantan pelaksana proyek PT. Sumber Artha Jaya, Jarot Satrio Wibowo.
PT. Sumber Artha Jaya memenangkan proyek yang telah diatur Budhi. Namun tak dikemukakan proyek apa yang dikerjakan perusahaan itu.
KPK masih menelusuri dengan memeriksa Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR, Arif Setyawan.
Dalam penyidikan KPK, terungkap Budhi menyuruh Kedy menggelar pertemuan dengan asosiasi jasa konstruksi. Pertemuan dilaksanakan di sebuah rumah makan pada 2017 silam. Dihadiri sejumlah perusahaan kontraktor.
Dalam pertemuan itu, Kedy memberitahukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek akan di-mark up sebesar 20 persen. Perusahaan yang menggarap proyek harus memberikan fee 10 persen.
Pertemuan lanjutan digelar di rumah pribadi Budhi Sarwono. Dihadiri perwakilan Gapensi Banjarnegara. Budhi menegaskan pemberitahuan yang pernah disampaikan Kedy HPS dinaikkan 20 persen.
Mark up ini untuk memberikan keuntungan 10 persen kepada kontraktor. Sisanya 10 persen untuk Budhi.
Deal. Budhi pun mengatur perusahaan yang bersedia memberi fee supaya dapat proyek. Ia juga mengikutkan perusahaan keluarga maupun boneka dalam lelang proyek. Kedy disuruh memantau pembagian proyek yang akan dikerjakan grup Bumi Redjo.
Budhi menerima fee proyek 10 persen secara langsung. Maupun melalui Kedy. Sejauh ini, KPK telah memiliki bukti Budhi menerima Rp 2,1 miliar. (net)