Pekanbaru – Radar Investigasi | Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) di Riau, Mursini, didakwa atas dugaan korupsi Rp 13 miliar. Jaksa menyebut dana itu juga disetor kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK.
Sidang dakwaan Mursini digelar di PN Tipikor Pekanbaru. Mursini hadir secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru.
Dalam dakwaan, Mursini disebut menyetor dana kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Dana Rp 650 juta itu disetorkan dua kali, masing-masing Rp 500 juta dan Rp 150 juta pada 2017.
“Terdakwa memerintahkan saksi M Saleh untuk menyediakan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK,” demikian ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di PN Pekanbaru, Rabu (1/9/2021).
Uang itu kemudian diberikan kepada orang yang mengaku pegawai KPK itu oleh saksi bernama Verdi Ananta di Batam. Duit Rp 500 juta itu diserahkan kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK dalam bentuk dolar AS.
Mursini juga disebut memberikan satu unit ponsel ke orang yang mengaku pegawai KPK itu. Mursini disebut memberikan uang Rp 150 juta lagi kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut.
“Uang tersebut diserahkan kepada orang yang sama yang mengaku pegawai KPK,” ucap jaksa.
Kasi Pidsus Kejari Kuansing Imam Hidayat juga memberikan penjelasan yang sama soal penyerahan duit itu. Dia mengatakan uang Rp 500 juta dan Rp 150 juta itu diserahkan kepada pihak yang mengaku pegawai KPK.
“Terdakwa memerintahkan saksi M Saleh untuk menyediakan uang sebesar Rp 500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK,” kata Imam Hidayat.
“Terdakwa berpesan, sebelum diserahkan, uang Rp 500 juta terlebih dahulu ditukarkan dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 unit HP merek Nokia 3310 warna dongker sebagai alat komunikasi,” sambung Imam, yang juga menjadi anggota tim jaksa penuntut umum.
Jaksa juga menyebut dana diduga hasil korupsi dari enam kegiatan di Setda yang diduga merugikan negara Rp 13 miliar mengalir ke lima pejabat daerah. Pihak yang disebut menerima dana antara lain mantan Plt Sekda Muharlius, Kabag Umum M Saleh, Bendahara Ferdi Anantha, PPTK kegiatan Heti Herlia, dan Yuhendrizal.
“Selain itu, ada pihak dari DPRD Kuansing yang menerima aliran dana. Ada itu nama Ketua DPRD saat itu Andi Putra, Musliadi dan Rosi Atali ada dalam dakwaan hari ini,” katanya.
Dalam dakwaan jaksa, Mursini didakwa melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Mursini disebut melakukan korupsi pada enam kegiatan di Setda Kuantan Singingi senilai Rp 13 miliar.
[irp]
[irp posts=”1354″ name=”Gawat !! 2 Oknum Anggota Polda Kalteng Inisial H Dan W Diduga Terima Setoran Dari Bos Tambang Emas Illegal””]
[irp posts=”20″ name=”14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus”]