Ngawi-RadarInvestigasi ID| Sutrisno selaku mantan Kepala Desa Sidomulyo,Kecamatan Ngrambe,Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa timur Diduga Menyelewengkan anggaran Dana Desa Pada Saat Menjabat Dari Tahun 2015 sampai Tahun 2020 Sehingga Kerugian Negara Sebesar Rp. 218.607.450.
Sementara, Kasi intel Kejari Ngawi, David Nababan, Mengatakan, Bahwa Penahan Mantan Kades Sidomulyo ini Ditahan 30 Hari Kedepan Untuk menjalani proses Penyidikan Setelah Ditetapkan Menjadi Tersangka.
” Penahan ini Dilakukan Karena dikwatirkan Tersangka menghilangkan Barang bukti, Atau melarikan diri,Dan mengulangi perbuatanya” Ujar Kasi intel Kejari Ngawi Rabu/1/09/2021.
Menurutnya, Selanjutnya Apabila Tidak dilakukan pengawasan Secara Bertahap Penyimpangan pengelolaan keuangan Dana Desa Rawan Dikorupsi
“Tindak Pidana Korupsi Didesa sidomulyo Kemungkinan Tidak Dilakukan Sendiri oleh kepala desa Ada Indikasi Berasama perangkat lainnya.”ujarnya
Kemungkinan Dalam penyidikan ini Ada Tersangka Baru sementara waktu Masih didalami Perkaranya.Kata David Nababan selaku kasi intel Kejaksaan Negeri Ngawi Kepada Awak Media ” Sabar Dulu Mas percayakan Kasus ini Kepada Tim dari kejaksaan Negeri Ngawi “pungkasnya
Sedangkan Sutrisno Mantan Kades Sidomulyo itu saat ini Ditahan Dirutan Polres ngawi. (Slamet Riyadi)