Banyuwangi – Radar Investigasi | Polresta Banyuwangi telah melakukan penangkapan terhadap Suwadak (51) Kelurahan Gundih Kecamatan Bubutan Kota Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah yang masih duduk di bangku sekolah Sebut saja bunga, Jumat (13/08/2021)
Awal kejadian pada bulan maret 2020 ibu korban bertemu dengan tersangka yang merupakan teman sekolahnya. Sejak pertemuan tersebut selanjutnya korban sering keluar bersama dengan tersangka
“dan akhirnya berpacaran.”kata polisi
Selanjutnya pada bulan Juli 2020 sekitar 20.00 Wib tersangka menjemput ke kosan untuk diajak makan malam hingga sekitar pukul 23.00 Wib tersangka memarkir mobilnya di pinggir jalan watudodol Kecamatan Kalipuro. Setelah itu tersangka mengajak korban ngobrol didalam mobil dan tiba-tiba tersangka memegang tangan korban sambil merayu manis kepada korban. Kemudian tersangka mengarahkan korban untuk tidur di bahunya sambil berkata tersangka memberikan janji rayuan manis.
“Setelah korban bersandar di bahunya tersangka mulai meraba-raba buah dada korban dari luar baju. “ujarnya
Tidak hanya di situ saja, aksi bejatnya kemudian tersangka melanjutkan perjalanan dengan tangan kanan tersangka menyetir sedangkan kanan kirinya tetap meremas-remas buah dada korban hingga perjalanan sampai Banyuwangi kota.
” Setelah kejadian tersebut tersangka sering mengajak korban untuk keluar dan pada saat didalam mobil tersangka selalu mencabuli dengan meremas-remas buah dada korban. “kata polisi
Untuk melampiaskan bejat nafsunya, memasukkan jari tengah kanan kirinya kedalam kemaluan korban serta menyuruh korban untuk mengulum penis tersangka.
” Selama berpacaran korban juga telah dicabuli + 100 kali. “tuturnya
Dan apabila tidak bisa bertemu tersangka juga sering mengajak korban untuk mengajak video call sex (red. sama-sama dalam keadaan telanjang) dengan bujuk rayu yang disampaikan
” ” AYO MASAK KAMU GAK SAYANG SAMA AKU ATAU KAMU SUDAH PUNYA YANG LAIN” dan akhirnya korban pun menerima ajakan tersebut.” kata polisi sambil menirukannya kalimat tersangka kepada korban.
Polisi mengamankan barang bukti berupa,
1 (satu) potong hem panjang warna pink
1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru
1 (satu) celana dalam warna coklat
1 (satu) BH warna cream
1 (satu) stel seragam putih abu-abu
1 (satu) unit Hp samsung A20 warna hitam.
1 (satu) unit mobilio warna gold dengan nopol L 1178 KD, untuk mempertanggungjawabkan tindakannya tersangka terjerat pasal 82 UU RI no 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th 2016 ttg perubahan kedua atas UU no 23 th 2002 ttg perlindungan anak menjadi undang undang atau pasal 32 jo pasal 6 sub pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi (red)