Kota Palopo,Radarinvestigasi.id-Sejumlah aktivis pegiat “Anti” korupsi menggelar aksi demonstrasi didepan kantor Mapolres kota Palopo menuntut pengungkapan dan penuntasan kasus dugaan pencurian arus listrik yang disebutnya melibatkan oknum anggota DPRD Kota Palopo. Kamis, 29/07/2021.
Dalam surat pernyataan sikap yang diterima redaksi Pilar Keadilan, sejumlah masyarakat yang menamakan diri “Aliansi Masyarakat Peduli Penegakan Hukum” itu mendesak penyidik kepolisian resort kota Palopo untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencurian arus listrik tersebut yang dinilainya dilakukan oknum yang memiliki keterampilan khusus.
Aksi demonstrasi yang dikomandoi Aris selaku jenlap mengungkapkan sejumlah fakta yang mengindikasikan keterlibatan “sejumlah” orang yang memiliki kekuatan, hingga keahlian khusus dalam kasus tersebut.
Dalam surat pernyataan sikapnya, Aliansi Masyarakat Peduli Penegakan Hukum juga menjelaskan sejumlah peraturan perundang-undangan yang dinilainya dapat menjerat yang bisa dipakai penyidik guna menjerat para pelaku.
Para peserta aksi bahkan dengan tegas dan lugas menjelaskan unsur pidana dalam perundang-undangan yang telah dikutipnya, yang kesemuanya meyakinkan adanya tindak pidana dalam kasus yang tengah disorotnya.
Selain menjelaskan dan meyakinkan adanya tindak pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPidana, peserta aksi juga menjelaskan dasar pemberlakuan “azas” hukum khusus yang mengesampingkan hukum umum dalam penanganan kasus dugaan pencurian arus listrik tersebut dengan mengutip istilah Lex spesialis derogat legi generali, “artinya hukum khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum,” tulis para peserta aksi dalam pernyataan sikapnya.
Karena dinilai melibatkan lebih dari satu orang, selain penerapan pasal 51 ayat (3) UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, peserta aksi juga menyebutkan keterkaitan pasal 55, 56, hingga pasal 221 dan 242 KUHPidana dalam kasus tersebut.
Tak berhenti sampai disitu, peserta aksi juga menduga kuat pemberlakuan denda sebesar Rp 11 juta dari PLN kepada warga telah merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diakhir surat pernyataan sikapnya, Aliansi Masyarakat Peduli Penegakan Hukum yang dikomandoi Aris tersebut mengajukan 3 tuntutan utama, yakni :
1. Mengusut tuntas kasus dugaan Pencurian Listrik di kelurahan Peta, kecamatan Cendana sebagaimana yang telah dilaporkan LSM Progres.
2. Mengusut tuntas pemberlakuan denda sebesar Rp. 11 juta yang diberlakukan PLN Cabang Palopo.
3. Berlakukan pasal 55, pasal 56, pasal 221 ayat 1, dan 224 KUHPidana dalam penanganan kasus dugaan Pencurian Arus Listrik ini.
Sementara itu, Ahmad, Koordinator Luwu Raya LSM Progress yang juga menjadi pelapor dalam kasus dugaan Pencurian Arus Listrik beberapa waktu lalu itu berharap penyidik segera menuntaskan dan mengusut tuntas para pelaku dan aktor pencurian arus listrik yang telah dilaporkannya. (Tim)