Banyuwangi – Radar Investigasi | Guna menghindari antrian yang panjang di loket Tilang Kejaksaan Negeri Banyuwangi Terapkan Siapkan Drive TRUE Pelanggar mengambil barang bukti (BB) yakni STNK dan SIM setelah tanggal sidang yang dijadwalkan dalam Surat Tilang, Selain Itu, Pelanggar Juga Bisa melakakun Pembayaran Denda Melalui Bank BRI.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Melalui, Kasi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Banyuwangi, Edrus SH. Menjelaskan, Pelanggar datang Langsung Ke Loket Kejaksaan Negeri Banyuwangi Kemudian Pelanggar Di berikan Kode Billing Oleh Petugas, Setelah Itu Pelanggar melakukan Pembayaran Dendanya Bisa Melalui ATM Bank BRI, Mandiri, BNI Maupun Ke kantor Pos., Setelah denda Terbayarkan kemudian Bukti Transaksinya di tunjukan ke petugas untuk mengambil Barang Bukti Seperti STNK Atau SIM.

“setelah Di bayarkan, Kemudian Bisa Mengambil Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jam Pelayanan Pukul 8 Sampai 16.00 Wib “tuturnya.
Untuk Mengetahui Jumlah Denda Pelanggar Pun Bisa Mengakses Melalui Situs Atau Melalui Aplikasi Tilang Yang telah tersedia Di Play Store.
“itu sudah ada aplikasi (red. E-Tilang Kejaksaan RI) online (red. Diakses)”Kata dia.
Selain Itu, Untuk Mengindari kerumunan Kejaksaan Negeri Banyuwangi Menerapkan Fasilitas Drive Truee Sehingga Pelanggar Tidak Perlu Antri, Lanjut Edrus, pengendara tidak perlu turun dari Kendaraan, Menurutnya dengan adanya drive true salah satunya juga untuk mempermudah pelanggar mengambil Barang Bukti.
“tidak perlu mengantri, dan tidak perlu turun dari sepeda motor langsung jalan (red. Langsung Mengambil Barang Bukti)” Pungkasnya.
Perlu di ketahui, Pelanggar bisa mengatahui Tilang, Jadwal Sidang, Besaran Denda Maupun Nilai Denda, Bisa Mengakses Melalui Situs Resmi https://tilang.kejaksaan.go.id/ atau bisa di akses Di http://etilang.polri.go.id/
Berikut Cara Akses Melalui Situs Resmi kejaksaan.go.id
- Klik https://tilang.kejaksaan.go.id
- Isikan Nomor Tilang Register Yang Tercantum Di Surat Tilang Lalu Klik Cari
- Kemudian akan Muncul Data Si Pelanggar.
- Untuk Melihat Tilang, Jadwal Sidang, Besaran Denda, Kode Billing (Pembayaran) Maupun Nilai Denda Klik Saja Pilih.
Untuk akses Di Aplikasi E-Tilang Kejaksaan mulai digunakan untuk melayani pembayaran denda tilang untuk perkara yang diputus Pengadilan tahun 2021.
Cara Akses Melalui Situs Resmi Melalui e-tilang polri
- Klik http://etilang.polri.go.id/
- Isi Isikan Nomor Tilang Register Yang Tercantum Di Surat Tilang Lalu Klik Cari
- Akan Menampilkan Secara Detail Si Pelanggaran dan juga Nomor Briva yang di gunakan untuk kode pembayaran Melalui BRI.
Jumlah Denda akan Tercantum Jika sudah Selesai Sidang Putusan sesuai tanggal sidang yang telah di tentukan.
Cara Pembayaran TATA CARA PEMBAYARAN TILANG ONLINE
MELALUI BRI
- TELLER BRI
a. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
b. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
c. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
d. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
e. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
f. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
- ATM BRI
a. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
b. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
e. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
f. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
g. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
- Mobile Banking BRI
a. Login aplikasi BRI Mobile
b. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
e. Masukkan PIN
f. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
g. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
- Internet Banking BRI
a. Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
b. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
c. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
e. Masukkan password dan mToken
f. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
- EDC BRI
a. Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
b. Swipe kartu Debit BRI Anda
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Masukkan PIN
e. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
f. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
MELALUI TRANSFER ATM DARI BANK LAIN
- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
untuk Bank Lainya silahkan Klik https://penerimaan-negara.info/index.php?page=7010
(Red)